KUALA KURUN – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengajak masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, namun belum dilakukan vaksinasi rabies, agar segera melaporkan ke DPKP Kabupaten Gumas.
”Tujuan laporan tersebut, agar kami bisa melakukan vaksinasi rabies ke hewan peliharaan, baik itu anjing, kucing, atau kera. Bisa juga hewan peliharaannya langsung dibawa ke kantor DPKP Kabupaten Gumas setiap jam kerja,” ucap Kepala DPKP Kabupaten Gumas Kardinal, melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Yuliana Elisabet, Senin (8/1).
Dia mengatakan, pemberian vaksinasi rabies harus dilakukan, untuk mencegah hewan peliharaan tersebut terserang penyakit rabies, mengingat itu sangat berbahaya bagi keselamatan manusia.
”Disamping itu, pemberian vaksinasi rabies juga menandakan kepedulian seseorang terhadap hewan peliharaan mereka,” katanya.
Untuk tahun 2017 lalu, lanjut dia, pihaknya telah melakukan vaksinasi rabies terhadap 3.171 ekor hewan di 12 kecamatan se Kabupaten Gumas. Hewan yang divaksin tersebut terdiri dari anjing, kucing, dan kera.
”Sebagian besar yang kita vaksin memang anjing, dengan jumlah mencapai 3.163 ekor, kucing ada tujuh ekor, sedangkan kera ada satu ekor. Di tahun 2018, kita sedang menyusun jadwal untuk pelaksanaan vaksinasi rabies ke desa/kelurahan di 12 Kecamatan,” tuturnya.
Penyakit rabies, tambah dia, merupakan salah satu penyakit yang berbahaya. Dengan adanya vaksinasi rabies, diharapkan masyarakat serta pemilik hewan dapat terhindar dari penyakit tersebut.
”Bagi hewan peliharaan yang belum mendapat vaksinasi rabies, bawa hewan peliharaannya kepada kami. Vaksinasi rabies ini gratis,” pungkasnya. (arm/fm)