PULANG PISAU – Memasuki tahun politik, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau Saripudin mengimbau kepada para pegawai negeri tidak ikut dalam berpolitik praktis. Selain akan menggangu kinerja program pemerintah, menurut Saripudin ikutnya pegawai negeri berpolitik akan menyeret yang bersangkutan pada pelanggaran.
"Sudah ada aturan dari Menpan yang mengatur hal tersebut, tentang larangan pegawai negeri sipil ikut berpolitik praktis. Misalnya ikut berkampanye, ikut mengeluarkan pernyataan yang menguntungkan atau merugikan calon peserta pilkada," ujar Saripudin.
Pegawai honorer daerah juga diimbau untuk netral. ASN dan honorer digaji dengan uang negara sehingga punya kewajiban untuk bekerja profesional. Apabila nanti ada indikasi keterlibatan pegawai negeri dan honorer ikut berpolitik praktis, maka akan ada sanksi yang diberikan.
"Nanti kita akan awasi. Jika ada yang ditemukan demikian, siap-siap menerima sanksi. Sanksinya tergantung seperti apa pelanggaran yang dibuat. Memang mereka (pegawai negeri, honorer) punya hak untuk memilih, namun bukan sebagai pelaku politik praktis," ujar Saripudin. (ds/yit)