SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 12 Januari 2018 15:54
DUH!!! Pegawai DPMD Bermain SPJ Fiktif Pemerintah Desa, Akhirnya...
BARANG BUKTI: Aparat Kejaksaan Negeri Katingan ketika mengeledah ruangan oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Katingan terkait tindak pidana korupsi, Selasa (9/1). (FOTO: HUMAS KEJARI KATINGAN FOR RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Katingan Yepri Ignatius Dedi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Aparat Kejaksaan Negeri Kasongan mulai mengumpulkan berbagai dokumen di ruang kerjanya untuk keperluan barang bukti di persidangan.

Status tersangka korupsi sudah disandang Ignatius sejak 2 Januari 2018. Dia disangka korupsi dana desa tahun 2015 silam dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih. Modusnya dengan cara membuat proposal dan surat pertanggungjawaban (SPJ) desa pada pencairan dana desa (DD).

Kasi Pidsus Zen Tommy Aprianto mengatakan, setelah menetapkan status tersangka, Kejaksaan Negeri Kasongan menindaklanjutinya dengan mengumpulkan dokumen di ruang kerja maupun rumah tersangka.

"Kita melakukan penggeledahan di kantor DPMD Katingan terkait dokumen-dokumen anggaran desa yang terindikasi mengarah ke kasus korupsi tersebut. Akan kita kembangkan lagi, kemungkinan ada pihak lain yang menjadi tersangka karena kita sudah pegang alat bukti untuk identitasnya," ungkap Tommy, Rabu (10/1).

Selain mengumpulkan dokumen maupun arsip, kejaksaan juga telah mengamankan satu kendaraan roda empat jenis Toyota Agya milik tersangka yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Sedangkan barang bukti berupa laptop yang digunakan tersangka membuat proposal dan SPJ fiktif diakui sudah dijual.

"Penahanan tersangka belum dilakukan lantaran masih konsen melakukan pemberkasan dan mendalami penyelidikan. Selain itu, sejauh ini tersangka masih kooperatif. Kecuali tersangka melakukan tindakan penghilangan alat bukti, maka akan dilakukan penahanan," imbuhnya.

Tommy menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika tersangka menawarkan diri membuat proposal dan SPJ fiktif untuk para kepala desa. Pasalnya, saat itu rata-rata aparatur desa belum mempunyai kemampuan untuk membuat proposal, merancang anggaran biaya, dan gambar.

"Tersangka merupakan orang yang berwenang melakukan verfikasi, namun pembuatan SPJ dan proposal ada imbalannya, yakni pihak desa harus memberikan imbalan yang disinyalir berkisar antara Rp 10 hingga Rp 13 juta," jelasnya.

Menurutnya, tindakan tersangka sudah melanggar dan mengarah ke pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Pihaknya menyimpulkan ada unsur pemaksaan terhadap seseorang memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada yang bersangkutan.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap ketika Inspektorat melakukan pemeriksaan regular. Saat kepala desa ditanya terkait SPJ, ternyata sudah diserahkan ke tersangka. Inspektorat menganggap ada unsur pidana dan kasusunya dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan langsung menindaklanjutinya," pungkas Tommy. (agg/yit)


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:42

Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Disepakati

PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 03 Juli 2025 16:42

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Tanam Pohon

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pembangunan Infrastruktur Harus Perhatikan Kualitas

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers