SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 12 Januari 2018 17:09
Ckckck,Pedagang Buah Kucing-Kucingan dengan Satpol PP
PEMBINAAN: Anggota Satpol PP Kobar saat melakukan sosialisasi larangan berdagang di tempat tertentu, kepada pedagang buah musiman.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotawaringin Barat (Kobar) terus melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di bahu jalan dan trotoar dalam Kota Pangkalan Bun. Namun, penertiban tidak selalu berhasil, karena para PKL terutama pedagang buah kerap melakukan aksi kucing-kucingan dengan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

Seperti diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman, Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Supiansyah,  bahwa sudah dua hari ini pihaknya kucing-kucingan dengan pedagang buah musiman, seperti durian dan cempedak.

Para pedagang ini lanjutnya, rata-rata berjualan dengan mobil bak terbuka terutama di jalan Pangeran Antasari, Pakunegara, Iskandar dan H M Rafi’i.

”Sudah kita lakukan upaya sosialisasi hingga penertiban karena melanggar perda ketertiban umum,”tegasnya, Kamis (11/1) kepada Radar Pangkalan Bun.

Supiansyah meneruskan, usaha sosialisasi tersebut sering tidak diindahkan para pedagang, pasalnya setelah pihaknya mendatangi lapak pedagang dan memberikan sosialisasi,  mereka sudah berpindah ke tempat yang tidak melanggar Perda. Namun setelah petugas pergi dari lokasi, pedagang justru kembali berjualan ke tempat semula.

”Yang pasti kami sudah berulang kali mensosialisasikan kepada mereka, namun tetap kucing-kucingan. Setelah kami pergi, mereka jualan lagi di trotoar atau bahu jalan,” ungkapnya.

Supiansyah menegaskan lagi, pihaknya akan melakukan penertiban kepada para pedagang yang bandel sebagai efek jera. Pasalnya lapak pedagang yang berjualan di trotoar akan mengganggu pejalan kaki, dan termasuk yang berjualan di bahu jalan, karena mengganggu  arus lalu lintas.

”Boleh berjualan, asalkan tidak mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki. Apabila masih tidak mengindahkan, maka akan dikenakan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum,” pungkasnya. (jok/gus)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers