NANGA BULIK – Kicauan mantan bakal calon Bupati Lamandau, Drs Havter Montado di akun pribadi Facebook miliknya pada Rabu (10/1) lalu mengundang tanda tanya, Havter secara terang-terangan mengaku telah terjadi pembongkaran dan pencurian sebagian dokumen KTP dukungan yang mereka kumpulkan selama 10 bulan.
Havter yang ditemui di lokasi kejadian, komplek BTN Griya Permai belakang Koramil Nanga Bulik, kepada awak media dirinya menunjukkan tumpukan sisa berkas KTP di kamar depan. Rumah tersebut milik Albert, putra dari Risforgawaty (mantan bakal calon wakil bupati Havter).
"Sepertinya pencuri masuk dari jendela samping, kemudian langsung menuju kamar ini, karena kamar satunya tidak dibobol, dan barang lain juga tidak ada yang diambil, hanya fotocopi dukungan KTP yang hilang, " terang Havter, Jumat (12/1).
Menurut pensiunan ASN dan pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamandau ini, diperkirakan jumlah fotocopi KTP yang hilang sekitar 2.000-3.000 lembar dari total 8 ribuan KTP yang dimilikinya.
“Sebelumnya tumpukan fotokopi KTP tersebut hampir rata, namun saat ini sudah tinggal separuhnya,” ujarnya.
Diduga perusakan rumah dan pencurian KTP dukungan calon perseorangan Havter - Risforgawaty ini terjadi pada Rabu (10/1) dini hari. Tukang bangunan yang sedang mengerjakan rumah di sebelah TKP adalah yang pertama kali menemukan jendela rumah tersebut rusak dibobol maling.
Kemudian tukang bangunan melaporkan kepada Ketua RT, dan Ketua RT menelpon pemilik rumah (Albert). Rumah tersebut dalam keadaan kosong, memang tidak ada penghuninya.
"Awalnya saya memang tidak mau melapor, karena tidak ada benda berharga yang hilang. Agar tidak terjadi fitnah, dan membuktikan bahwa ini kejadian benar-benar terjadi atau bukan rekayasa, maka sore tadi (kemarin) saya melapor ke Polres Lamandau, " ujar Havter.
Sekadar diketahui, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Havter - Risforgawaty sempat mendaftarkan diri ke KPU pada 29 November 2017 pukul 22.30 WIB. Setelah diverifikasi, hardcopy formulir model B.1-KWK perseorangan hanya berjumlah 1.664 lembar, dan e-KTP atau surat keterangan perseorangan sejumlah 5.237. Sehingga tidak memenuhi persyaratan jumlah dukungan minimal sesuai keputusan KPU Lamandau sebanyak minimal 5.957, dan tidak dapat melanjutkan proses pencalonan.
Pasangan ini sempat meminta perpanjangan waktu, karena banyak berkasnya yang belum selesai di fotocopi oleh tim mereka. Namun sesuai ketentuan batas waktu adalah pukul 00.00 WIB, sehingga tidak ada perpanjangan waktu lagi.
Pembongkaran rumah dan pencurian KTP ini memang patut dilaporkan kepada pihak Kepolisian agar segera dilakukan penyelidikan. Sehingga tidak terjadi saling curiga dan tuding antar pasangan calon perseorangan, pasangan calon partai, atau kelompok lain yang ingin mengambil keuntungan dari kejadian tersebut.
Terpisah, Kapolres Lamandau AKBP Andhika K Wiratama membenarkan bahwa korban atas nama Havter telah melaporkan kejadian pencurian tersebut.
"Anggota kami sedang melakukan penyelidikan. Saya harap semua pihak bisa menahan diri, menunggu sampai proses penyelidikan selesai, agar tidak ada isu yang bisa memperkeruh suasana politik," harapnya. (mex/fm)