SAMPIT— Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mewajibkan setiap pengembang perumahan menyediakan wadah untuk pembuatan tempat pembuangan sementara (TPS). Sehingga sampah di perumahan benar-benar dapat terkelola dengan baik dan tidak menimbulkan masalah.
Kepala DLH Kotim Sanggul Lumban Gaol menyampaikan, saat ini dan ke depannya setiap pengembang perumahan harus membuat TPS dan tempat pemilahan sampah. Sebab, sampah rumah tangga harus dilakukan pemilahan mulai dari rumah, sehingga akan mempermudah pengelolaan sampah di tingkat akhir yang dilakukan oleh petugas.
”Hal ini sudah saya koordinasikan dengan lintas instansi yang berkaitan dengan bidang perumahan. Agar mewajibkan setiap pengembang perumahan memiliki TPS sehingga akan mudah untuk mengelola sampah tersebut,” jelas Sanggul, Selasa (16/1).
Upaya tersebut harus dilakukan dan sangat penting, sebab sampah merupakan salah satu hal yang harus dikelola dengan baik. Jika tidak ,maka akan menjadi masalah besar. Sehingga tanggung jawab dalam pengelolaannya juga harus melibatkan masyarakat yang menghasilkan sampah-sampah tersebut.
”Hal ini juga merupakan salah satu kelemahan Kotim pada saat penilaian P1 Adipura, sehingga hal ini harus dibenahi. Sebab konsep ke depannya yang harus dilakukan adalah menyadarkan masyarakat untuk pentingnya mengelola sampah,” ujarnya.
Sehingga tidak ada lagi sampah dibuang sembarangan, karena masyarakat dilibatkan untuk melakukan pengelolaannya. Diakui Sanggul, memang cukup berat untuk menerapkan hal ini, tapi harus dipaksakan, karena jika tidak maka akan semakin sulit mengubah kebiasaan masyarakat tersebut. (dc/oes)