SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 18 Januari 2018 19:19
Sosialisasikan Perbup Pelayanan PTSP
BERBINCANG: Kepala DPMPTSP Gumas Aga Handuran didampingi Kabid Perizinan Frinetha, berbincang dengan wartawan mengenai pelayanan perizinan di tahun 2018, Rabu (17/1).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Semua proses perizinan dan nonperizinan dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gumas. Hal itu mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Perbup tersebut terus disosialisasikan.

”Sosialisasi ini mengenai 52 jenis perizinan dan nonperizinan yang telah menjadi kewenangan DPMPTSP. Di samping itu, masyarakat atau pelaku usaha juga dapat memahami tahapan perizinan, mulai dari permohonan hingga penyelesaian pelayanan melalui satu pintu,” kata Kepala DPMPTSP Gumas Aga Handuran, Rabu (17/1).

Pelayanan PTSP yang disosialisasikan, yakni izin prinsip, investasi, prinsip penanaman modal, usaha untuk berbagai sektor usaha, prinsip perluasan penanaman modal, usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha, dan pembukaan kantor cabang.

Kemudian, apotek, pedagang eceran obat, optikal, klinik/balai pengobatan, perawat, bidan, perawat gigi, dokter umum, dokter spesialis, apoteker, tenaga teknis kefarmasian, operasional puskesmas, dan kerja bidan.

Selanjutnya, izin analis kesehatan, praktik dokter gigi, radiografer, teknik transfusi darah, praktik ahli teknologi laboratorium medik, akupuntur terapis, tenaga gizi, refraksionis optisien, perawat gizi, IMB, usaha jasa konstruksi, pembuatan air limbah, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ketanah, penyimpanan sementara LB3, SK kelayakan lingkungan hidup, izin lingkungan hidup.

”Kami juga menyosialisasikan izin usaha perdagangan, industri, tempat berjualan minuman beralkohol, tanda daftar industri, daftar perusahaan, daftar gudang, tempat usaha, reklame, tanda daftar usaha pariwisata, perkebunan (IUP), lokasi perkebunan, usaha peternakan, rumah potong unggas, usaha perikanan, daftar usaha perikanan, usaha angkutan barang khusus, tambat rakit kayu, trayek angkutan sungai, operasional feri penyeberangan, dan usaha perairan pedalaman,” ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, dalam kepengurusan perizinan dan nonperizinan, masyarakat atau pelaku usaha sebagai pemohon, harus mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratannya, serta langsung menyerahkan berkas kepada petugas DPMPTSP Gumas.

”Apabila persyaratan yang diminta tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke pemohon. Namun, jika lengkap, berkas akan diteruskan untuk diregistrasi, verifikasi, validasi, dan data entry, serta memprosesnya,” kata dia.

Dalam setiap kepengurusan berbagai perizinan dan nonperizinan di Kantor DPMPTSP, Aga menambahkan, tidak ada dipungut biaya alias gratis, kecuali biaya yang telah ditetapkan sesuai peraturan daerah (perda).

”Semua pelayanan perizinan di DPMPTSP Gumas gratis, kecuali biaya yang telah ditetapkan perda, yang dipungut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD),” tandasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers