KUALA KURUN – Semua proses perizinan dan nonperizinan dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gumas. Hal itu mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Perbup tersebut terus disosialisasikan.
”Sosialisasi ini mengenai 52 jenis perizinan dan nonperizinan yang telah menjadi kewenangan DPMPTSP. Di samping itu, masyarakat atau pelaku usaha juga dapat memahami tahapan perizinan, mulai dari permohonan hingga penyelesaian pelayanan melalui satu pintu,” kata Kepala DPMPTSP Gumas Aga Handuran, Rabu (17/1).
Pelayanan PTSP yang disosialisasikan, yakni izin prinsip, investasi, prinsip penanaman modal, usaha untuk berbagai sektor usaha, prinsip perluasan penanaman modal, usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha, dan pembukaan kantor cabang.
Kemudian, apotek, pedagang eceran obat, optikal, klinik/balai pengobatan, perawat, bidan, perawat gigi, dokter umum, dokter spesialis, apoteker, tenaga teknis kefarmasian, operasional puskesmas, dan kerja bidan.
Selanjutnya, izin analis kesehatan, praktik dokter gigi, radiografer, teknik transfusi darah, praktik ahli teknologi laboratorium medik, akupuntur terapis, tenaga gizi, refraksionis optisien, perawat gizi, IMB, usaha jasa konstruksi, pembuatan air limbah, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ketanah, penyimpanan sementara LB3, SK kelayakan lingkungan hidup, izin lingkungan hidup.
”Kami juga menyosialisasikan izin usaha perdagangan, industri, tempat berjualan minuman beralkohol, tanda daftar industri, daftar perusahaan, daftar gudang, tempat usaha, reklame, tanda daftar usaha pariwisata, perkebunan (IUP), lokasi perkebunan, usaha peternakan, rumah potong unggas, usaha perikanan, daftar usaha perikanan, usaha angkutan barang khusus, tambat rakit kayu, trayek angkutan sungai, operasional feri penyeberangan, dan usaha perairan pedalaman,” ujarnya.
Nantinya, lanjut dia, dalam kepengurusan perizinan dan nonperizinan, masyarakat atau pelaku usaha sebagai pemohon, harus mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratannya, serta langsung menyerahkan berkas kepada petugas DPMPTSP Gumas.
”Apabila persyaratan yang diminta tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke pemohon. Namun, jika lengkap, berkas akan diteruskan untuk diregistrasi, verifikasi, validasi, dan data entry, serta memprosesnya,” kata dia.
Dalam setiap kepengurusan berbagai perizinan dan nonperizinan di Kantor DPMPTSP, Aga menambahkan, tidak ada dipungut biaya alias gratis, kecuali biaya yang telah ditetapkan sesuai peraturan daerah (perda).
”Semua pelayanan perizinan di DPMPTSP Gumas gratis, kecuali biaya yang telah ditetapkan perda, yang dipungut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD),” tandasnya. (arm/ign)