SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 18 Januari 2018 19:19
Sosialisasikan Perbup Pelayanan PTSP
BERBINCANG: Kepala DPMPTSP Gumas Aga Handuran didampingi Kabid Perizinan Frinetha, berbincang dengan wartawan mengenai pelayanan perizinan di tahun 2018, Rabu (17/1).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Semua proses perizinan dan nonperizinan dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gumas. Hal itu mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Perbup tersebut terus disosialisasikan.

”Sosialisasi ini mengenai 52 jenis perizinan dan nonperizinan yang telah menjadi kewenangan DPMPTSP. Di samping itu, masyarakat atau pelaku usaha juga dapat memahami tahapan perizinan, mulai dari permohonan hingga penyelesaian pelayanan melalui satu pintu,” kata Kepala DPMPTSP Gumas Aga Handuran, Rabu (17/1).

Pelayanan PTSP yang disosialisasikan, yakni izin prinsip, investasi, prinsip penanaman modal, usaha untuk berbagai sektor usaha, prinsip perluasan penanaman modal, usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha, dan pembukaan kantor cabang.

Kemudian, apotek, pedagang eceran obat, optikal, klinik/balai pengobatan, perawat, bidan, perawat gigi, dokter umum, dokter spesialis, apoteker, tenaga teknis kefarmasian, operasional puskesmas, dan kerja bidan.

Selanjutnya, izin analis kesehatan, praktik dokter gigi, radiografer, teknik transfusi darah, praktik ahli teknologi laboratorium medik, akupuntur terapis, tenaga gizi, refraksionis optisien, perawat gizi, IMB, usaha jasa konstruksi, pembuatan air limbah, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ketanah, penyimpanan sementara LB3, SK kelayakan lingkungan hidup, izin lingkungan hidup.

”Kami juga menyosialisasikan izin usaha perdagangan, industri, tempat berjualan minuman beralkohol, tanda daftar industri, daftar perusahaan, daftar gudang, tempat usaha, reklame, tanda daftar usaha pariwisata, perkebunan (IUP), lokasi perkebunan, usaha peternakan, rumah potong unggas, usaha perikanan, daftar usaha perikanan, usaha angkutan barang khusus, tambat rakit kayu, trayek angkutan sungai, operasional feri penyeberangan, dan usaha perairan pedalaman,” ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, dalam kepengurusan perizinan dan nonperizinan, masyarakat atau pelaku usaha sebagai pemohon, harus mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratannya, serta langsung menyerahkan berkas kepada petugas DPMPTSP Gumas.

”Apabila persyaratan yang diminta tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke pemohon. Namun, jika lengkap, berkas akan diteruskan untuk diregistrasi, verifikasi, validasi, dan data entry, serta memprosesnya,” kata dia.

Dalam setiap kepengurusan berbagai perizinan dan nonperizinan di Kantor DPMPTSP, Aga menambahkan, tidak ada dipungut biaya alias gratis, kecuali biaya yang telah ditetapkan sesuai peraturan daerah (perda).

”Semua pelayanan perizinan di DPMPTSP Gumas gratis, kecuali biaya yang telah ditetapkan perda, yang dipungut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD),” tandasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:42

Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Disepakati

PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 03 Juli 2025 16:42

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Tanam Pohon

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pembangunan Infrastruktur Harus Perhatikan Kualitas

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers