SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 08 Desember 2015 15:42
Tiga Minggu Pacaran, Tiga Kali Berhubungan Intim, dan Direkam...
ilustrasi

SAMPIT – Aktivitas rekam-merekam akhirnya turut membawa Darsono alias Encek (19) ke balik jeruji penjara. Pemuda asal Desa Cempaka Mulia Barat RT 19, Kecamatan Cempaga, itu mendokumentasikan persetubuhannya dengan pelajar SMP. Tiga kali hubungan layak sensor itu dilakukan dalam waktu berbeda.

Pemuda tamatan sekolah dasar itu mengaku menyetubuhi korban karena mereka memang menjalin hubungan asmara. ”Perbuatan itu kami lakukan atas dasar suka sama suka, dia pacar saya, tapi baru satu bulan pacaran,” ujarnya saat berkas tahap dua dilimpahkan oleh penyidik Polsek Cempaga ke Kejari Sampit, kemarin (7/12).

Sehari-hari Darsono beraktivitas sebagai petani. Persetubuhannya dengan korban dilakukan di salah satu hutan ujung kampung. Dari tiga kali hubungan intim itu, yang terakhir dia dokumentasikan dalam handphone pribadinya.

”Tidak buat apa-apa, saya merekamnya hanya untuk saya simpan pribadi,” ungkap dia saat dibincangi media ini.

Perbuatan terdakwa bermula saat perkenalannya dengan korban baru berumur tiga minggu. Mereka berkenalan melalui handphone. Korban diajak ke TKP pada 1 Oktober 2015, kemudian diancam dibunuh jika tidak mau bersetubuh dengannya. Hingga akhirnya korban menuruti keinginannya.

Belum puas, di lokasi yang sama pada 5 Oktober dan di salah satu pondok pada 10 Oktober, tersangka kembali mengajak korban bersetubuh. Lagi-lagi korban tidak bisa menolak lantaran kembali diancam dibunuh dan rekaman video persetubuhan keduanya akan disebar bilamana tidak menuruti keinginan pelaku.

Lantaran takut, korban kembali merelakan dirinya disetubuhi. Tidak terima, korban akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke orangtuanya. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Cempaga dan tersangka berhasil diringkus.

”Dia tidak menolak saya ajak gituan, bahkan saya kenal dengannya setelah dia sendiri yang meminta nomor handphone saya dengan teman saya, katanya mau kenalan, hingga kami pacaran,” ungkapnya.

Tersangka mengaku tidak melakukan ancaman saat itu, terlebih akan menyebarkan video keduanya saat bersetubuh. Sedangkan untuk rekaman video sudah dia hapus. Handphone-nya pun sudah dijual.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 287 KUHP jo pasal 65 KUHP. (co/dwi)

 


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers