SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 08 Desember 2015 15:42
Tiga Minggu Pacaran, Tiga Kali Berhubungan Intim, dan Direkam...
ilustrasi

SAMPIT – Aktivitas rekam-merekam akhirnya turut membawa Darsono alias Encek (19) ke balik jeruji penjara. Pemuda asal Desa Cempaka Mulia Barat RT 19, Kecamatan Cempaga, itu mendokumentasikan persetubuhannya dengan pelajar SMP. Tiga kali hubungan layak sensor itu dilakukan dalam waktu berbeda.

Pemuda tamatan sekolah dasar itu mengaku menyetubuhi korban karena mereka memang menjalin hubungan asmara. ”Perbuatan itu kami lakukan atas dasar suka sama suka, dia pacar saya, tapi baru satu bulan pacaran,” ujarnya saat berkas tahap dua dilimpahkan oleh penyidik Polsek Cempaga ke Kejari Sampit, kemarin (7/12).

Sehari-hari Darsono beraktivitas sebagai petani. Persetubuhannya dengan korban dilakukan di salah satu hutan ujung kampung. Dari tiga kali hubungan intim itu, yang terakhir dia dokumentasikan dalam handphone pribadinya.

”Tidak buat apa-apa, saya merekamnya hanya untuk saya simpan pribadi,” ungkap dia saat dibincangi media ini.

Perbuatan terdakwa bermula saat perkenalannya dengan korban baru berumur tiga minggu. Mereka berkenalan melalui handphone. Korban diajak ke TKP pada 1 Oktober 2015, kemudian diancam dibunuh jika tidak mau bersetubuh dengannya. Hingga akhirnya korban menuruti keinginannya.

Belum puas, di lokasi yang sama pada 5 Oktober dan di salah satu pondok pada 10 Oktober, tersangka kembali mengajak korban bersetubuh. Lagi-lagi korban tidak bisa menolak lantaran kembali diancam dibunuh dan rekaman video persetubuhan keduanya akan disebar bilamana tidak menuruti keinginan pelaku.

Lantaran takut, korban kembali merelakan dirinya disetubuhi. Tidak terima, korban akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke orangtuanya. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Cempaga dan tersangka berhasil diringkus.

”Dia tidak menolak saya ajak gituan, bahkan saya kenal dengannya setelah dia sendiri yang meminta nomor handphone saya dengan teman saya, katanya mau kenalan, hingga kami pacaran,” ungkapnya.

Tersangka mengaku tidak melakukan ancaman saat itu, terlebih akan menyebarkan video keduanya saat bersetubuh. Sedangkan untuk rekaman video sudah dia hapus. Handphone-nya pun sudah dijual.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 287 KUHP jo pasal 65 KUHP. (co/dwi)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers