KUALA KURUN – Selama Januari 2018, tercatat ada lima kasus pengajuan cerai secara adat yang diajukan masyarakat ke Kedamangan Tewah. Jumlah tersebut khusus di Kelurahan Tewah, belum termasuk yang diajukan masyarakat ke mantir desa.
”Hingga 23 Januari 2018 ini, Kedamangan Tewah telah menerima lima kasus pengajuan cerai secara adat,” ucap Damang Tewah Patha Asi kepada Radar Sampit, Selasa (23/1) sore.
Dari lima pengajuan cerai tersebut, ada dua kasus yang sudah diputuskan bercerai, satu kasus masih tahap pemberian waktu berpikir, serta dua kasus masih tahap pemanggilan dan belum sidang.
”Kasus perceraian di Kecamatan Tewah memang cukup tinggi. Tercatat, di tahun 2017 lalu, ada 23 kasus yang kita tangani,” ujarnya.
penyebab tingginya angka perceraian karena salah dalam penggunaan teknologi dan media sosial (medsos), pernikahan usia dini, serta sering ikut-ikutan narkoba dan obat-obat terlarang, sehingga pulang ke rumah marah-marah, dan akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
”Beberapa kasus perceraian yang kita tangani adalah pasangan yang menikah usia dini dan di bawah umur, artinya masih berusia 17-18 tahun,” tuturnya.
Dia pun mengimbau kepada mantir adat dan kepala desa (kades), agar jangan sekali-kali mengeluarkan surat nikah secara adat, apabila yang bersangkutan masih di bawah umur.
”Hal demikian sudah kita sampaikan ke mantir adat, sehingga nantinya angka pernikahan usia dini di daerah ini bisa kita turunkan,” tandasnya. (arm/yit)