SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 26 Januari 2018 09:59
Sepuluh ABG Ditilang, Begini Jadinya..
TINDAK : Anggota Satlantas Polres Gumas melakukan tindakan tegas terhadap pengendara roda dua yang masih di bawah umur, di Lapangan Isen Mulang Kuala Kurun, Rabu (23/1).(SATLANTAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Tindakan tegas dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas). Mereka memberikan sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor yang bandel dan masih di bawah umur, ketika melakukan gatur lantas di Jalan Tjilik Riwut.

”Sanksi tilang kita berikan bagi pengendara sepeda motor bandel dan di bawah umur, karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), serta kelengkapan surat dan kendaraan bermotor lainnya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Lantas Iptu Rachmat Endro kepada Radar Sampit, Rabu (24/1) malam.

Dia menuturkan, ada sebanyak 10 orang peserta didik yang dilakukan tindakan tilang di tempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka masih di bawah umur yang usianya 12-14 tahun, namun sudah membawa sepeda motor sendiri ke sekolah.

”Selain diberikan teguran dan sanksi tilang, kita juga menghubungi orang tua peserta didik tersebut, untuk menjelaskan kesalahan mereka, yakni tidak mematuhi peraturan lalu lintas, terkait usia yang diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor,” tuturnya.

Dia mengatakan, sanksi tilang yang diberikan kepada para peserta didik tersebut karena melanggar Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 1.000.000.

”Untuk denda tersebut, pelanggar bisa melakukan pembayaran secara online melalui bank, atau mengikuti sidang yang sudah tertera di blanko tilang,” ujarnya.

Endro juga berpesan kepada para guru, agar memberikan pembinaan kepada peserta didik untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Apabila tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor, sebaiknya diantar oleh orang tua, meskipun rumah jauh ataupun memiliki kesibukan.

”Kesibukan dan jarak rumah yang jauh jangan dijadikan alasan bagi orang tua untuk memperbolehkan anak mereka mengendarai sepeda motor. Utamakan keselamatan anak-anak kita,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:42

Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Disepakati

PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 03 Juli 2025 16:42

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Tanam Pohon

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pembangunan Infrastruktur Harus Perhatikan Kualitas

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers