SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 26 Januari 2018 09:59
Sepuluh ABG Ditilang, Begini Jadinya..
TINDAK : Anggota Satlantas Polres Gumas melakukan tindakan tegas terhadap pengendara roda dua yang masih di bawah umur, di Lapangan Isen Mulang Kuala Kurun, Rabu (23/1).(SATLANTAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Tindakan tegas dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas). Mereka memberikan sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor yang bandel dan masih di bawah umur, ketika melakukan gatur lantas di Jalan Tjilik Riwut.

”Sanksi tilang kita berikan bagi pengendara sepeda motor bandel dan di bawah umur, karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), serta kelengkapan surat dan kendaraan bermotor lainnya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Lantas Iptu Rachmat Endro kepada Radar Sampit, Rabu (24/1) malam.

Dia menuturkan, ada sebanyak 10 orang peserta didik yang dilakukan tindakan tilang di tempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka masih di bawah umur yang usianya 12-14 tahun, namun sudah membawa sepeda motor sendiri ke sekolah.

”Selain diberikan teguran dan sanksi tilang, kita juga menghubungi orang tua peserta didik tersebut, untuk menjelaskan kesalahan mereka, yakni tidak mematuhi peraturan lalu lintas, terkait usia yang diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor,” tuturnya.

Dia mengatakan, sanksi tilang yang diberikan kepada para peserta didik tersebut karena melanggar Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 1.000.000.

”Untuk denda tersebut, pelanggar bisa melakukan pembayaran secara online melalui bank, atau mengikuti sidang yang sudah tertera di blanko tilang,” ujarnya.

Endro juga berpesan kepada para guru, agar memberikan pembinaan kepada peserta didik untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Apabila tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor, sebaiknya diantar oleh orang tua, meskipun rumah jauh ataupun memiliki kesibukan.

”Kesibukan dan jarak rumah yang jauh jangan dijadikan alasan bagi orang tua untuk memperbolehkan anak mereka mengendarai sepeda motor. Utamakan keselamatan anak-anak kita,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Komitmen Atasi Ketimpangan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Usulkan Revisi Pergub Nomor 4 Tahun 2021

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Apresiasi Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Minta Rekomendasi LKPJ 2024 segera Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Riska…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers