SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 26 Januari 2018 09:59
Sepuluh ABG Ditilang, Begini Jadinya..
TINDAK : Anggota Satlantas Polres Gumas melakukan tindakan tegas terhadap pengendara roda dua yang masih di bawah umur, di Lapangan Isen Mulang Kuala Kurun, Rabu (23/1).(SATLANTAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Tindakan tegas dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas). Mereka memberikan sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor yang bandel dan masih di bawah umur, ketika melakukan gatur lantas di Jalan Tjilik Riwut.

”Sanksi tilang kita berikan bagi pengendara sepeda motor bandel dan di bawah umur, karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), serta kelengkapan surat dan kendaraan bermotor lainnya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Lantas Iptu Rachmat Endro kepada Radar Sampit, Rabu (24/1) malam.

Dia menuturkan, ada sebanyak 10 orang peserta didik yang dilakukan tindakan tilang di tempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka masih di bawah umur yang usianya 12-14 tahun, namun sudah membawa sepeda motor sendiri ke sekolah.

”Selain diberikan teguran dan sanksi tilang, kita juga menghubungi orang tua peserta didik tersebut, untuk menjelaskan kesalahan mereka, yakni tidak mematuhi peraturan lalu lintas, terkait usia yang diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor,” tuturnya.

Dia mengatakan, sanksi tilang yang diberikan kepada para peserta didik tersebut karena melanggar Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 1.000.000.

”Untuk denda tersebut, pelanggar bisa melakukan pembayaran secara online melalui bank, atau mengikuti sidang yang sudah tertera di blanko tilang,” ujarnya.

Endro juga berpesan kepada para guru, agar memberikan pembinaan kepada peserta didik untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Apabila tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor, sebaiknya diantar oleh orang tua, meskipun rumah jauh ataupun memiliki kesibukan.

”Kesibukan dan jarak rumah yang jauh jangan dijadikan alasan bagi orang tua untuk memperbolehkan anak mereka mengendarai sepeda motor. Utamakan keselamatan anak-anak kita,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers