KUALA KURUN – Tindakan tegas dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas). Mereka memberikan sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor yang bandel dan masih di bawah umur, ketika melakukan gatur lantas di Jalan Tjilik Riwut.
”Sanksi tilang kita berikan bagi pengendara sepeda motor bandel dan di bawah umur, karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), serta kelengkapan surat dan kendaraan bermotor lainnya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Lantas Iptu Rachmat Endro kepada Radar Sampit, Rabu (24/1) malam.
Dia menuturkan, ada sebanyak 10 orang peserta didik yang dilakukan tindakan tilang di tempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka masih di bawah umur yang usianya 12-14 tahun, namun sudah membawa sepeda motor sendiri ke sekolah.
”Selain diberikan teguran dan sanksi tilang, kita juga menghubungi orang tua peserta didik tersebut, untuk menjelaskan kesalahan mereka, yakni tidak mematuhi peraturan lalu lintas, terkait usia yang diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor,” tuturnya.
Dia mengatakan, sanksi tilang yang diberikan kepada para peserta didik tersebut karena melanggar Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 1.000.000.
”Untuk denda tersebut, pelanggar bisa melakukan pembayaran secara online melalui bank, atau mengikuti sidang yang sudah tertera di blanko tilang,” ujarnya.
Endro juga berpesan kepada para guru, agar memberikan pembinaan kepada peserta didik untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Apabila tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor, sebaiknya diantar oleh orang tua, meskipun rumah jauh ataupun memiliki kesibukan.
”Kesibukan dan jarak rumah yang jauh jangan dijadikan alasan bagi orang tua untuk memperbolehkan anak mereka mengendarai sepeda motor. Utamakan keselamatan anak-anak kita,” pungkasnya. (arm/yit)