SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 28 Januari 2018 01:13
NAH LHO!!! Pengusaha Barak Mangkir Bayar Pajak
SASARAN PAJAK: Barak atau kos-kosan yang menjadi salah satu potensi pendapatan pajak. Masih banyak pemilik barak yang tak sadar membayar pajak. (FOTO: AGUS FATARONI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA Sebagian besar barak dan wisma di Kota Palangka Raya tak memenuhi kewajibannya membayar bajak. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah memiliki perda pajak dan retribusi jasa usaha dan perhotelan yang mencakup jasa usaha barak dan wisma.

Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia mengatakan, pengusaha barak maupun  wisma, memiliki kewajiban yang sama dengan usaha jasa maupun perhotelan lainnya. Implemetasinya sudah diatur dalam perda maupun perwali.

”Sebenarnya ini kewajiban bersama untuk membayar pajak, terlepas untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Tanggung jawab untuk berkontribusi dalam pembangunan diperlukan dari semua pihak,” kata Riban, Sabtu (27/1).

Riban menilai, rasa kepedulian dan tanggung jawab para pengusaha barak dan wisma masih kurang. Itu dapat dilihat dari masih adanya  pemilik tempat penyewaan tersebut yang belum mendaftarkan diri ke pemkot.

”Kami berharap warga yang memiliki usaha barak dan wisma, dapat melakukan kewajibanya. Kalau belum melaporkan keberadaan usahanya, setidaknya ada inisiatif melaporkan dan mendaftarkan diri,” ujar Riban. 

Ke depan lanjut Riban, hal tersebut perlu mendapat perhatian, terutama mendorong serta mengajak pengusaha mengikuti aturan, yaitu mendaftarkan bangunan usahanya ke dinas terkait. Dari situlah rambu-rambu aturan tentang jasa usaha akan diketahui.

”Ya, ini tentu menjadi permasalahan bila tidak diselaraskan. Karena itu, harus segera dicarikan solusinya. Jika ada persoalan, pemkot siap memberikan solusi,” katanya. 

Kepala Dinas Pariwisata Kota Palangka Raya Norma H mengatakan, menyesalkan kurangnya partisipasi pemilik usaha barak dan wisma mendaftarkan usahanya ke dinas bersangkutan.

”Sudah semestinya para pemilik usaha barak dan wisma menaati kewajibannya mendaftarkan usahanya guna menambah pendapatan asli daerah (PAD),” tandasnya. (rm-86/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers