SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 28 Januari 2018 01:13
NAH LHO!!! Pengusaha Barak Mangkir Bayar Pajak
SASARAN PAJAK: Barak atau kos-kosan yang menjadi salah satu potensi pendapatan pajak. Masih banyak pemilik barak yang tak sadar membayar pajak. (FOTO: AGUS FATARONI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA Sebagian besar barak dan wisma di Kota Palangka Raya tak memenuhi kewajibannya membayar bajak. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah memiliki perda pajak dan retribusi jasa usaha dan perhotelan yang mencakup jasa usaha barak dan wisma.

Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia mengatakan, pengusaha barak maupun  wisma, memiliki kewajiban yang sama dengan usaha jasa maupun perhotelan lainnya. Implemetasinya sudah diatur dalam perda maupun perwali.

”Sebenarnya ini kewajiban bersama untuk membayar pajak, terlepas untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Tanggung jawab untuk berkontribusi dalam pembangunan diperlukan dari semua pihak,” kata Riban, Sabtu (27/1).

Riban menilai, rasa kepedulian dan tanggung jawab para pengusaha barak dan wisma masih kurang. Itu dapat dilihat dari masih adanya  pemilik tempat penyewaan tersebut yang belum mendaftarkan diri ke pemkot.

”Kami berharap warga yang memiliki usaha barak dan wisma, dapat melakukan kewajibanya. Kalau belum melaporkan keberadaan usahanya, setidaknya ada inisiatif melaporkan dan mendaftarkan diri,” ujar Riban. 

Ke depan lanjut Riban, hal tersebut perlu mendapat perhatian, terutama mendorong serta mengajak pengusaha mengikuti aturan, yaitu mendaftarkan bangunan usahanya ke dinas terkait. Dari situlah rambu-rambu aturan tentang jasa usaha akan diketahui.

”Ya, ini tentu menjadi permasalahan bila tidak diselaraskan. Karena itu, harus segera dicarikan solusinya. Jika ada persoalan, pemkot siap memberikan solusi,” katanya. 

Kepala Dinas Pariwisata Kota Palangka Raya Norma H mengatakan, menyesalkan kurangnya partisipasi pemilik usaha barak dan wisma mendaftarkan usahanya ke dinas bersangkutan.

”Sudah semestinya para pemilik usaha barak dan wisma menaati kewajibannya mendaftarkan usahanya guna menambah pendapatan asli daerah (PAD),” tandasnya. (rm-86/ign)


BACA JUGA

Sabtu, 05 Juli 2025 10:13

Fairid Naparin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Emas

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, menegaskan bahwa…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Pemkot Dorong Kemajuan Seni Budaya Lokal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, telah…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Wakil Walikota Ikuti Munas I Aswakada

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers