SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 28 Januari 2018 01:13
NAH LHO!!! Pengusaha Barak Mangkir Bayar Pajak
SASARAN PAJAK: Barak atau kos-kosan yang menjadi salah satu potensi pendapatan pajak. Masih banyak pemilik barak yang tak sadar membayar pajak. (FOTO: AGUS FATARONI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA Sebagian besar barak dan wisma di Kota Palangka Raya tak memenuhi kewajibannya membayar bajak. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah memiliki perda pajak dan retribusi jasa usaha dan perhotelan yang mencakup jasa usaha barak dan wisma.

Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia mengatakan, pengusaha barak maupun  wisma, memiliki kewajiban yang sama dengan usaha jasa maupun perhotelan lainnya. Implemetasinya sudah diatur dalam perda maupun perwali.

”Sebenarnya ini kewajiban bersama untuk membayar pajak, terlepas untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Tanggung jawab untuk berkontribusi dalam pembangunan diperlukan dari semua pihak,” kata Riban, Sabtu (27/1).

Riban menilai, rasa kepedulian dan tanggung jawab para pengusaha barak dan wisma masih kurang. Itu dapat dilihat dari masih adanya  pemilik tempat penyewaan tersebut yang belum mendaftarkan diri ke pemkot.

”Kami berharap warga yang memiliki usaha barak dan wisma, dapat melakukan kewajibanya. Kalau belum melaporkan keberadaan usahanya, setidaknya ada inisiatif melaporkan dan mendaftarkan diri,” ujar Riban. 

Ke depan lanjut Riban, hal tersebut perlu mendapat perhatian, terutama mendorong serta mengajak pengusaha mengikuti aturan, yaitu mendaftarkan bangunan usahanya ke dinas terkait. Dari situlah rambu-rambu aturan tentang jasa usaha akan diketahui.

”Ya, ini tentu menjadi permasalahan bila tidak diselaraskan. Karena itu, harus segera dicarikan solusinya. Jika ada persoalan, pemkot siap memberikan solusi,” katanya. 

Kepala Dinas Pariwisata Kota Palangka Raya Norma H mengatakan, menyesalkan kurangnya partisipasi pemilik usaha barak dan wisma mendaftarkan usahanya ke dinas bersangkutan.

”Sudah semestinya para pemilik usaha barak dan wisma menaati kewajibannya mendaftarkan usahanya guna menambah pendapatan asli daerah (PAD),” tandasnya. (rm-86/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers