PANGKALAN BUN - Sejumlah Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) masih bebas berkeliaran dan beroperasi di Kota Pangkalan Bun. Pasalnya, mereka selama ini hanya sebatas diberi teguran keras dan belum ada sanksi tegas yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) Muchsin menuturkan, para gepeng yang telah diamankan perlu diberi sanksi tegas sesuai Perda yang ada, dengan ikut sidang agar mendapatkan efek jera. Agar ke depannya Kota Pangkalan Bun bersih dari gepeng yang berkeliaran.
”Selama ini mereka bebas mereka berkeliaran dengan berangkat pagi pulang sore. Penghasilan mereka pun bisa jauh lebih tinggi dari seorang pegawai,” ujarnya, Minggu (28/1) kepada Radar Pangkalan Bun.
Muchsin menerangkan, para pengemis dalam satu jam bisa mengantongi pendapatan paling kecil sekitar Rp 30 ribu. Kemudian dalam sehari ia bisa berkeliling Kota Pangkalan Bun sekitar 10 jam, sehingga penghasilannnya dalam sehari bisa mencapai Rp 300 ribu. Sedangkan rata-rata warga yang memberi uang kepada pengemis minimal Rp 2 ribu, hingga Rp 5 ribu ke atas.
“Kita pun tidak tahu latar belakangnya para pengemis yang ada di Pangkalan Bun ini, karena mereka bukan asli kota sini melainkan kebanyakan dari daerah Jawa Timur,” ungkapnya.
Ditambahkan Muchsin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kobar terkait dengan gepeng yang ada di Kota Pangkalan Bun, apakah mereka bisa dipulangkan ke daerah asalnya atau tidak. Pasalnya pihaknya hanya bertugas untuk menertibkan para pengemis saja.
”Kalau tidak ada tindakan tegas, saya yakin akan lebih banyak lagi yang berdatangan, bisa menjadikan mata pencariannya di kota ini,”tandasnya. (jok/gus)