KUALA KURUN – Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangka Raya bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan/tanah objek reforma agraria (TORA) Kabupaten Gumas Tahun 2018.
Inventarisasi ini sangat penting bagi masyarakat agar ada kepastian hukum terhadap lahan okupasi di desa dan pedalaman. ”Bahkan daerah yang sulit dijangkau yang secara statusnya berada dalam kawasan hutan, dapat dengan tuntas kita realisasikan,” ucap Asisten I Setda Gumas Ambo Jabar di aula Hotel Zepanya, Selasa (30/1) pagi.
Secara khusus, di Kabupaten Gumas telah teridentifikasi lokasi pemukiman atau lahan garapan yang dimanfaatkan oleh masyarakat, dimana terdapat di dalam kawasan hutan. Kondisi seperti ini apabila dibiarkan, akan menjadi bom waktu dan konflik di kemudian hari.
”Agar tidak terjadi hal demikian, diperlukan solusi dan kebijakan yang sesuai dalam menyelesaikannya. Salah satu solusi yang sekarang adalah dengan melalui kegiatan TORA,” tuturnya.
Pelaksanaan sosialisasi seperti ini berangkat dari data dan kajian kebijakan yang tidak sederhana, yang nantinya akan diinventarisasi dan diproses sesuai dengan norma standar peraturan dan ketentuan (NSPK) yang berlaku.
”Kita berharap pihak terkait beserta seluruh aparat delegasi dari kecamatan, kelurahan dan desa, agar sungguh-sungguh mengikuti, mengawal dan mendukung kegiatan tora,” ujarnya.
Dia menambahkan, Pemkab Gumas menyambut baik dan siap mendukung rangkaian kegiatan TORA. Untuk itu, SOPD yang terlibat dalam tim pelaksana dan tim teknis terkait, diimbau agar bisa bekerjasama dengan baik, dalam sinkronisasi dan validasi data/informasi yang dibutuhkan.
”Dengan sangat strategis dan pentingnya nilai kegiatan TORA ini, maka diperlukan kerja keras, kesungguhan dan keikhlasan semua pihak untuk berperan aktif, demi kesejahteraan masyarakat gumas yang mandiri,” tukasnya. (arm/yit)