SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya melakukan pembebasan kawasan hutan di wilayah utara. Setelah empat kecamatan di wilayah selatan dilakukan pengukuhan, tahun ini 13 kecamatan di wilayah utara mencoba untuk kembali mengajukan.
Sekda Kotim Halikinnor mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan program yang akan dilaksanakan untuk dapat merealisasikan pembebasan kawasan hutan di wilayah utara, sehingga dapat difungsikan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti jalan.
”Di utara, hampir setiap fasilitas umum berada di dalam kawasan hutan. Bahkan, ada beberapa desa yang wilayahnya dalam kawasan hutan, sehingga mereka tidak dapat melakukan pembangunan,” ujar Halikin, Selasa (30/1).
Menurutnya, pemkab harus dapat membaca peluang program yang dapat diusulkan kepada pemerintah pusat guna mengupayakan pembebasan kawasan hutan di wilayah utara. Bentuk kerja samanya bisa berupa pengukuhan di empat kecamatan di selatan atau dengan program lain.
”Salah satu yang diusulkan tim, yakni program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal ini akan dikaji prosedurnya, agar kawasan hutan dapat dikukuhkan menjadi lahan APL sehingga dapat digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjutnya, untuk kepentingan orang banyak, terutama masyarakat di wilayah utara. Sebab, wilayah itu kesulitan membangun karena terbentur masalah kawasan hutan.
”Dengan pembebasan kawasan hutan, pembangunan jalan dapat dilakukan. Desa juga dapat membangun karena tidak lagi masuk dalam kawasan. Berbagai kemajuan dapat terlaksana di wilayah utara,” pungkasnya. (dc/ign)