SAMPIT – Salah satu kewajiban sekolah mulai jenjang TK hingga SMA yang dianggap penting adalah menginput data pokok pendidikan (dapodik) melalui aplikasi yang sudah ditentukan. Sejauh ini, data yang sudah diinput tersebut ternyata bisa dipantau.
”Sebenarnya, kami bisa memantau dapodik karena ada manajemen dapodik dan itu hanya disdik kabupaten, terutama jenjang TK, SD, dan SMP. Selain itu, Kemendikbud,” kata Operator Dapodik pada Disdik Kotim M Ikram Muhajir, Selasa (30/1).
Meskipun Disdik Kotim bisa memantau, sambung Ikram, pihaknya tidak bisa mengotak-atik data tersebut, kecuali operator sekolah. Untuk pengisian data bisa dilakukan secara offline dan pengiriman data melalui online.
Mendapatkan aplikasi dapodik, menurut Ikram, syaratnya izin operasional sekolah dan mendaftarkan sekolah ke kemendikbud. Setelah itu, mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPDN).
”Bagi sekolah yang sudah mengantongi NPDN, diwajibkan mengisi data di dapodik, karena semua data diambil dari dapodik. Misalnya, data siswa penerima BOS, Program Indonesia Pintar (PIP) maupun data siswa ujian nasional,” ujar Ikram.
Laporan dapodik, lanjut Ikram, agar setiap bulan ada keaktifan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Laporannya hanya mencentang melalui aplikasi. Berbeda dengan data siswa, yakni penginputan data yang dilakukan setiap awal semester. Selain itu, data sarana dan prasarana juga bisa dilaporkan, misalnya gedung sekolah, ruang kelas, kondisi fisik bangunan hingga meubeler. (fin/ign)