SAMPIT-Anggota DPRD Kotim, Syahbana mengungkapkan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet berpotensi digali lebih maksimal. Diyakininya, dengan keseriusan dan didukung oleh regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang disahkan beberapa waktu, keberadaan bangunan walet bakal mampu mendongkrak PAD Kotim.
Ditegaskannya, sekarang ini tinggal optimalisasi sumber daya yang ada, maka PAD dari pajak sarang walet sudah bisa menjadikan sumber pembiayaan yang bisa diandalkan kedepannya.
"Salah satu pajak yang mulai dilirik dan akan digali maksimal yakni pajak dari sarang burung walet. Apalagi belakangan ini kegiatan budi daya sarang burung itu kian tinggi, tentu akan berpengaruh signifikan kepada pendapatan pajak sektor itu,”imbuhnya.
Apalagi lanjut Syahbana, saat ini regulasi untuk menarik pajak dari sektor itu sudah disahkan. Sehingga tidak ada keraguan lagi bagi pemerintah daerah , khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk mendata kembali seluruh bangunan gedung walet dan dimasukkan sebagai wajib pajak.
"Data yang disampaikan pemerintah daerah ke kami jumlah wajib pajak sarang burung walet ada ratusan, padahal jika betul-betul didata jumlahnya mencapai ribuan. Untuk itulah perlu didata lebih detail lagi," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kotim, Marjuki mengatakan, pihaknya telah menerima pembayaran pajak dari 163 bangunan sarang walet. Hal itu tidak lepas dari kesadaran pemilik gedung. "Selama 2017, ada 163 bangunan yang pajak hasil panennya dibayar pengusaha atau pemiliknya," tandasnya. (ang/gus)