KUALA KURUN – Panitia Pengawas (Panwas) bersama Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat perdana terkait pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
”Keberadaan Sentra Gakkumdu tersebut untuk mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gumas tahun ini,” ucap Ketua Panwas Kabupaten Gumas Walman Tristianto, Senin (5/2).
Dalam pengawasan tersebut, kata dia, apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada yang dilakukan pasangan calon (paslon), ataupun ada laporan dari masyarakat, laporan tersebut akan ditangani di Sentra Gakkumdu.
”Ini merupakan rapat perdana yang selanjutnya akan direalisasikan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara tiga lembaga tersebut pada Jumat (9/2) mendatang,” tuturnya.
Mengenai pola penanganan Sentra Gakkumdu, ujar Walman, apabila ada laporan masyarakat, tidak serta merta diterima. Akan dilihat dulu, apakah memenuhi aturan yang ada, baik formil dan materil. Apabila tidak memenuhi, disarankan agar dilengkapi.
”Setelah lengkap, baru kami terima. Di sini, kami akan langsung melakukan kajian untuk mengetahui masuk ke ranah mana. Jika mengandung unsur pidana, akan dimasukkan ke Sentra Gakkumdu,” tegasnya.
Terkait pengawasan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), lanjut dia, di lapangan masih banyak ditemukan data yang belum sinkron. Contohnya, ditemukan pasangan suami istri, yang suami masuk DPT, namun istrinya tidak, sehingga harus dimasukkan dalam data pemilih yang baru.
”Karena coklit ini merupakan pemutakhiran data pemilih, tentunya ada penambahan dan pengurangan. Jadi, wajar jika masih banyak ditemukan data yang tidak sinkron, sehingga untuk itulah dilaksanakan coklit,” tandasnya. (arm/ign)