SAMPIT – Dewan Pengawas RSUD dr Murjani Sampit yang belum lama ini dibentuk mulai beraksi. Anggota Dewan Pengawas RSUD dr Murjani Sampit Abdul Hafid melakukan inspeksi mendadak.
Abdul Hafid langsung menemui pasien dan keluarga pasien guna memantau pelayanan di rumah sakit tersebut. Ini sebagai bahan bagi Dewan Pengawas untuk mengevaluasi kinerja pelayanan di Badan Layanan Umum Daerah itu.
”Ini penting sebagai bahan evaluasi kami di Dewan Pengawas. Apa saja yang disampaikan masyarakat, itu menjadi catatan bagi kami,” kata Hafid, Senin (5/2).
Kunjungan itu, menurutnya, penting untuk melihat apakah ada perubahan dan perbaikan dalam pelayanan petugas kesehatan setempat kepada pasien. Maklum, belum lama ini masyarakat menyoroti habis-habisan kekurangan kinerja pelayanan di rumah sakit rujukan regional tersebut.
Banyak keluhan dan masukan yang disampaikan masyarakat. Pasien dan keluarga pasien menyampaikan secara blak-blakan apa yang mereka rasakan terkait pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit.
Hafid juga berbincang dengan direksi rumah sakit untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program. Aspirasi dari jajaran direksi dan pegawai juga harus didengar agar didapat solusi untuk perbaikan.
Pertemuan dalam suasana keakraban itu diharapkan memberi motivasi bagi pihak rumah sakit untuk terus berupaya meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
Hafid menegaskan, Dewan Pengawas tidak mencari kesalahan. Kehadiran Dewan Pengawas untuk mengetahui apa saja kekurangan yang ada dan berusaha membantu mencarikan solusinya. Sehingga segala kekurangan segera diperbaiki. Pelayanan kepada masyarakat pun dapat terus ditingkatkan.
Menurutnya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.
Rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika, dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, maka pemerintah melalui Menteri Kesehatan menetapkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
”Apa yang disampaikan pasien, tidak dapat menjadi konsumsi publik karena Dewan Pengawas akan menyampaikan langsung ke bupati, sesuai tugas dan fungsinya di Dewan Pengawas rumah sakit,” kata Hafid.
Pria yang juga menjabat Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng menambahkan, dalam Pasal 3 Ayat (1) Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Dewan Pengawas berfungsi sebagai 'governing body' rumah sakit dalam melakukan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara internal di rumah sakit.
Dia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dewan Pengawas akan menampung semua laporan dan masukan dari pasien maupun masyarakat demi perbaikan pelayanan di rumah sakit tersebut. (oes/ign)