SAMPIT-Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sutik meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kotim bisa aktif mengawasi pelaksanaan aturan tentang upah pekerja di lapangan. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang dianggap menggaji karyawan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Dinas Tenaga Kerja harus banyak turun kelapangan, harus ditingkatkan sidak ke tempat para pekerja, baik itu diperusahaan besar mau pun perusahaan kecil yang mempekerjakan tenaga kerja. Apakah mereka sudah memenuhi aturan tentang hak pekerja atau tidak, “imbuhnya (5/2), kemarin.
Selain itu lanjutnya, pemerintah daerah harus tegas untuk besaran upah buruh yang harus diberikan. Dengan demikian aturan UMK itu tidak hanya sekadar jadi macan kertas saja. Pihaknya, ingin aturan UMK itu diterapkan secata merata, dengan demikian kesejahteraan para buruh juga bisa lebih baik.
Sutik juga menegaskan kepada pengusaha yang selalu beralasan untuk mematuhi UMK, hendaknya diberikan tindakan tegas. ”Ya jangan mereka bekerja dengan aturan sendiri, tentunya setiap usaha harus patuh kepada aturan, risiko mempekerjakan karyawan ya itu, ikuti saja, “paparnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga menegaskan, sudah saatnya pemerintah pro kepada para buruh dan tenaga kerja. Meski kadang dalam penerapan di lapangan masih mudah ditemui pengusaha yang berkelit dalam menerapkan aturan UMK tersebut.
“Kita telusuri itu pasti berbagai alasan yang akan disampaikan, mulai karyawannya hanya buruh upah harian dan lain sebagainya. Hal itu kadang akal-akalan agar mereka tidak keluar banyak uang untuk operasional. Karena mereka pastinya menekan sekecil mungkin biaya operasional untuk mendapatkan untung besar. Nah pengusaha seperti ini harus kita tegur agar tidak semaunya,”pungkas Sutik. (ang/gus)