SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotim Syahbana mendesak Pemkab Kotim gencar menertibkan peredaran miras. Pasalnya, dia menilai masih banyak miras ilegal di Kotim yang beredar. Terutama di toko dan warung-warung kecil.
Menurutnya, penindakan soal peredaran miras masih lemah. Padahal, perda sebagai instrumen hukumnya sudah ada.
”Kalau banyak yang operasional toko dan warung miras ilegal ini, artinya penindakan masih lemah. Selain itu, juga saya belum mendengar ada razia miras oleh Pemkab Kotim selama perda baru itu disahkan,” tegas Syahbana.
Warung miras yang masih beroperasi, yakni di seputar Jalan Tjilik Riwut dan HM Arsyad. Kondisi ini dinilai sudah masuk katagori pembiaran. "Padahal kami sudah kabulkan keinginan revisi perda miras dari eksekutif, tapi pertanyannya kok perda itu tidak ada penerapan yang maksimal," kata dia.
Komisi I yang membidangi perizinan itu menyatakan, selama ini pemerintah hanya berani dengan warga biasa. Ketika ada indikasi menyalahi aturan, akan ditindak tegas. Padahal, sejatinya pemerintah tidak perlu takut menindak.
”Menindak sesuatu yang ilegal masih takut. Apalagi yang legal. Wibawa pemerintah kita saat ini patut dipertanyakan,” tegas Syahbana.
Dia menegaskan, menjelang akhir tahun, mestinya Pemkab Kotim gencar razia miras. DPRD tidak ingin perda yang sudah disepakati bersama itu hanya sekadar macan kertas yang garangnya hanya secara teori, tapi penindakan di lapangan minim.
”Ini sebagai aspirasi yang kami suarakan melihat fenomena peredaran miras yang tak ada perubahan meskipun perda yang katanya tegas itu sudah ada dan diberlakukan,” tandasnya. (ang/ign)