SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 09 Februari 2018 11:46
Walah!!! Soal Ini Kades Ditenggat Sebulan

Verifikasi Tanah Warga yang Masuk Kawasan Hutan

DTENGGAT SEBULAN: Camat dan kepala desa (kades) saat mengikuti sosialisasi terkait verifikasi tanah warga dari tim penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kotim, kemarin (8/2).(DESI WULANDARI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT— Tim penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan sosialisasi kepada camat dan kepala desa (kades) untuk melakukan verifikasi terhadap tanah warga yang masuk kawasan hutan. Kades diberikan tenggat waktu satu bulan untuk melakukan verifikasi pendataan tersebut.

Ketua tim penyediaan TORA Kotim Sanggul Lumban Gaol mengatakan, masa tenggat tersebut terbilang singkat. Untuk itu, tim dari desa dan kecamatan diminta bergerak cepat dan menuntaskan verifikasi tanah warga di kawasan hutan. Hal itu agar dapat diusulkan di program TORA guna membebaskan tanah warga yang masuk kawasan hutan.

”Wilayah Kotim seluas 1,5 juta hektare ini 60 persennya masuk kawasan hutan. Bahkan, tercatat 90 desanya masuk dalam kawasan hutan, sehingga berbagai program pembangunan terkendala untuk dilaksanakan,” jelas Sanggul, Kamis (8/2).

Dalam peta dan data di kementerian, lanjutnya, wilayah tersebut masuk kawasan hutan. Padahal, di lapangan sudah dikembangkan jadi desa dan pemukiman. Hal itulah yang perlu segera diusulkan pembebasan kawasannya untuk pemutihan melalui program TORA ini.

”Tahap awal upaya pelepasan kawasan ini, dilakukan pendataan dari tiap desa sebagai salah satu pemohon untuk diajukan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Masalah pendanaan, lanjutnya, pasti akan menjadi kendala. Karena masih tahap awal perencanaan penyusunan penggunaan Dana Desa (DD), Bupati Kotim Supian Hadi menginstruksikan setiap desa mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pengerjaan program TORA di setiap desa sebagai dana operasional tim TORA di tingkat desa.

”Waktunya hanya satu bulan. Dua minggu ke depan untuk verifikasi di tingkat desa bentuk tim ajak seluruh RT dan RW. Dua minggu ke depan verifikasi tingkat kecamatan dan kabupaten. Saya ingin semuanya optimistis untuk menyukseskan program TORA ini,” terangnya.

Hal itu agar 13 kecamatan yang belum dilakukan pembebasan kawasan tahun 2017 dapat dibebaskan tahun ini melalui program TORA. Dengan demikian, program pembangunan dapat dilakukan.

Selagi pemerintah pusat memberikan kesempatan, Sanggul mengajak seluruh kades dan camat bekerja keras sehingga program pembangunan di desa juga dapat dikembangkan, terutama masalah infrastruktur. (dc/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers