SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 12 Februari 2018 09:11
Alokasi Kursi Dapil I dan Dapil II Berubah
SIMULASI: Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan simulasi pengamanan pemilu, di Halaman Kantor KPU Gumas, Jumat (9/2).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dalam pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 2019 nanti, terjadi pergeseran alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) di daerah pemilihan (dapil) I dan II. Untuk dapil I awalnya ada sembilan kursi, berkurang menjadi delapan kursi, sedangkan dapil II awalnya delapan kursi, naik menjadi sembilan kursi. 

”Perubahan alokasi kursi ini terjadi karena jumlah penduduk di dapil II saat ini lebih banyak dibandingkan dengan di dapil I,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Stevenson melalui Komisioner KPU Yusaka Teddy, di ruang kerjanya, Jumat (9/2).

Pada tahun 2014 lalu, penduduk di dapil I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun berjumlah 45.884 jiwa, dan saat ini mencapai 47.233 jiwa. Sedangkan di dapil II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya pada tahun 2014 lalu sebesar 43.619 jiwa, dan saat ini naik menjadi 47.436 jiwa. 

”Karena jumlah penduduk di dapil II lebih banyak dibandingkan dengan dapil I, maka terjadi pergeseran alokasi kursi anggota DPRD untuk Pileg 2019. Pada Pileg 2014 lalu, kursi di dapil I berjumlah sembilan, dan berkurang menjadi delapan. Sedangkan dapil II awalnya delapan, naik menjadi sembilan,” ujarnya.

Pergesaran kursi di dapil I dan II, kata dia, tidak terjadi untuk dapil III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Miri Manasa, dan Damang Batu. Untuk jumlah alokasi kursi anggota DPRD tetap berjumlah delapan.

”Secara keseluruhan jumlah kursi tetap 25. Rinciannya dapil I delapan, dapil  II sembilan, dan dapil III tetap delapan. Jadi satu kursi di dapil I bergeser ke dapil II,” terangnya.

Untuk penetapannya, tambah dia, KPU Kabupaten Gumas tidak menetapkan dapil maupun kursi. Dalam hal ini, pihaknya akan mengusulkan kepada KPU Republik Indonesia (RI) melaLui KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). (arm/yit)


BACA JUGA

Sabtu, 05 Juli 2025 10:13

Fairid Naparin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Emas

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, menegaskan bahwa…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Pemkot Dorong Kemajuan Seni Budaya Lokal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, telah…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Wakil Walikota Ikuti Munas I Aswakada

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers