SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 12 Februari 2018 09:11
Alokasi Kursi Dapil I dan Dapil II Berubah
SIMULASI: Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan simulasi pengamanan pemilu, di Halaman Kantor KPU Gumas, Jumat (9/2).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dalam pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 2019 nanti, terjadi pergeseran alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) di daerah pemilihan (dapil) I dan II. Untuk dapil I awalnya ada sembilan kursi, berkurang menjadi delapan kursi, sedangkan dapil II awalnya delapan kursi, naik menjadi sembilan kursi. 

”Perubahan alokasi kursi ini terjadi karena jumlah penduduk di dapil II saat ini lebih banyak dibandingkan dengan di dapil I,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Stevenson melalui Komisioner KPU Yusaka Teddy, di ruang kerjanya, Jumat (9/2).

Pada tahun 2014 lalu, penduduk di dapil I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun berjumlah 45.884 jiwa, dan saat ini mencapai 47.233 jiwa. Sedangkan di dapil II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya pada tahun 2014 lalu sebesar 43.619 jiwa, dan saat ini naik menjadi 47.436 jiwa. 

”Karena jumlah penduduk di dapil II lebih banyak dibandingkan dengan dapil I, maka terjadi pergeseran alokasi kursi anggota DPRD untuk Pileg 2019. Pada Pileg 2014 lalu, kursi di dapil I berjumlah sembilan, dan berkurang menjadi delapan. Sedangkan dapil II awalnya delapan, naik menjadi sembilan,” ujarnya.

Pergesaran kursi di dapil I dan II, kata dia, tidak terjadi untuk dapil III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Miri Manasa, dan Damang Batu. Untuk jumlah alokasi kursi anggota DPRD tetap berjumlah delapan.

”Secara keseluruhan jumlah kursi tetap 25. Rinciannya dapil I delapan, dapil  II sembilan, dan dapil III tetap delapan. Jadi satu kursi di dapil I bergeser ke dapil II,” terangnya.

Untuk penetapannya, tambah dia, KPU Kabupaten Gumas tidak menetapkan dapil maupun kursi. Dalam hal ini, pihaknya akan mengusulkan kepada KPU Republik Indonesia (RI) melaLui KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). (arm/yit)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers