KUALA KURUN – Dalam pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 2019 nanti, terjadi pergeseran alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) di daerah pemilihan (dapil) I dan II. Untuk dapil I awalnya ada sembilan kursi, berkurang menjadi delapan kursi, sedangkan dapil II awalnya delapan kursi, naik menjadi sembilan kursi.
”Perubahan alokasi kursi ini terjadi karena jumlah penduduk di dapil II saat ini lebih banyak dibandingkan dengan di dapil I,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Stevenson melalui Komisioner KPU Yusaka Teddy, di ruang kerjanya, Jumat (9/2).
Pada tahun 2014 lalu, penduduk di dapil I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun berjumlah 45.884 jiwa, dan saat ini mencapai 47.233 jiwa. Sedangkan di dapil II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya pada tahun 2014 lalu sebesar 43.619 jiwa, dan saat ini naik menjadi 47.436 jiwa.
”Karena jumlah penduduk di dapil II lebih banyak dibandingkan dengan dapil I, maka terjadi pergeseran alokasi kursi anggota DPRD untuk Pileg 2019. Pada Pileg 2014 lalu, kursi di dapil I berjumlah sembilan, dan berkurang menjadi delapan. Sedangkan dapil II awalnya delapan, naik menjadi sembilan,” ujarnya.
Pergesaran kursi di dapil I dan II, kata dia, tidak terjadi untuk dapil III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Miri Manasa, dan Damang Batu. Untuk jumlah alokasi kursi anggota DPRD tetap berjumlah delapan.
”Secara keseluruhan jumlah kursi tetap 25. Rinciannya dapil I delapan, dapil II sembilan, dan dapil III tetap delapan. Jadi satu kursi di dapil I bergeser ke dapil II,” terangnya.
Untuk penetapannya, tambah dia, KPU Kabupaten Gumas tidak menetapkan dapil maupun kursi. Dalam hal ini, pihaknya akan mengusulkan kepada KPU Republik Indonesia (RI) melaLui KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). (arm/yit)