SAMPIT – Upaya verifikasi dan pendataan tanah milik masyarakat yang masuk kawasan hutan harus cepat dilakukan. Warga yang memiliki tanah yang masuk kawasan hutan diminta segera mendata tanah mereka kepada tim di desa, sehingga dapat dilakukan pemutihan melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Ketua Tim Penyediaan TORA Kotim Sanggul Lumban Gaol mengatakan, batas waktu yang diberikan memang singkat. Karena itu, tim dari desa dan kecamatan diminta cepat bergerak dan bekerja menuntaskan verifikasi tanah warga di kawasan hutan itu, sehingga dapat diusulkan di program TORA untuk membebaskan tanah warga yang masuk kawasan hutan.
”Warga sendiri saya imbau aktif. Sebab, waktunya tidak lama, sehingga dapat segera diusulkan dan masyarakat memiliki kekuatan hukum atas tanah milik mereka,” jelas Sanggul, Minggu (11/2).
Wilayah Kotim seluas 1,5 juta hektare ini 60 persennya masuk kawasan hutan. Bahkan, tercatat 90 desanya masuk kawasan hutan, sehingga berbagai program pembangunan terkendala untuk dilaksanakan.
”Saat ini ada sekitar 34 ribu hektare lahan di wilayah selatan Kotim yang sudah dikukuhkan bebas dari kawasan hutan, sehingga melalui program TORA ini mencoba kembali untuk membebaskan lahan di 13 kecamatan dari kawasan hutan, terutama milik masyarakat,” pungkasnya. (dc/ign)