SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 14 Februari 2018 09:18
Sekda Palangka Raya Kena Wajib Lapor

Tak Ditahan karena Kooperatif

USAI DIPERIKSA: Rojikinnor usai menjalani pemeriksaan hingga 11 jam di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, Senin (13/2).(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – “Lolos” dari penahanan walau tersandung persoalan tindak pidana korupsi dugaan pungli di Setda Kota Palangka Raya, Sekretaris Kota Palangka Raya, Rojikinnor dipastikan tak bisa bergerak bebas dan berpergiaan sembarangan. Penyidik mewajibkan mantan kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya itu wajib lapor, pada hari kerja Senin dan Kamis.

Bahkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng melarang Rojikinnor berpergiaan ke luar daerah tanpa izin karena berstatus tersangka. Namun penyidik memastikan yang bersangkutan selalu koorperatif dalam setiap pemeriksaan.

“Penyidik punya alasan tertentu tak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor dan dilarang untuk ke luar daerah tanpa izin. Langkah ini ditempuh karena status tersangka dugaan pungli tersebut,” ungkap Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (13/2).

Pambudi menerangkan sesuai aturan memang penahanan tidak wajib dilakukan, selama tersangka koorperatif, tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti dan tidak ada berkeinginan melarikan diri.

“Memang tak wajib ditahan, maka itu pertimbangan para penyidik, asalkan tersangka tak melarikan diri, tak menghilangkan barbuk (barang bukti) atau mempersulit pemeriksaan,” tutur perwira menengah Polri ini.

Pambudi menegaskan terkait pemeriksaan lanjutan, bilamana penyidik membutuhkan keterangan lain bisa saja tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali. Namun dirinya tidak mengetahui informasi apakah hal itu akan dilakukan atau tidak.

”Kalau diperiksa lagi itu tergantung penyidik, bila penyidik perlu untuk konfrontir atas kesaksian lain bisa saja diperiksa lagi. Hanya saja saya tidak tahu hal itu dilakukan atau tidak,” tegasnya.

Ia menambahkan penyidik berkerja dan memeriksa selalu sesuai aturan hukum berlaku. Pihaknya juga sudah memberikan kesempatan untuk tersangka didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan.

”Intinya kita berkerja sesuai prosedur dan aturan. Penetapan tersangka pun sudah sesuai, ada keterangan, barbuk dan hal lainnya. Nantilah kita lihat perkembangannya, sementara ini belum ada penahanan kepada tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor,” pungkasnya Pambudi.

Diberitakan sebelumnya, selama 11 jam, Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor menjalani pemeriksaan dan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Krimanal Khusus Polda Kalteng.

Tersangka dikenakan pasal 12 huruf e Nomor 20 Undang-Undang RI tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Namun belum diketahui secara detail peranan tersangka hingga persoalan hukum membelit mantan Kadis Dukcapil tersebut. (daq/vin)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers