PALANGKA RAYA – “Lolos” dari penahanan walau tersandung persoalan tindak pidana korupsi dugaan pungli di Setda Kota Palangka Raya, Sekretaris Kota Palangka Raya, Rojikinnor dipastikan tak bisa bergerak bebas dan berpergiaan sembarangan. Penyidik mewajibkan mantan kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya itu wajib lapor, pada hari kerja Senin dan Kamis.
Bahkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng melarang Rojikinnor berpergiaan ke luar daerah tanpa izin karena berstatus tersangka. Namun penyidik memastikan yang bersangkutan selalu koorperatif dalam setiap pemeriksaan.
“Penyidik punya alasan tertentu tak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor dan dilarang untuk ke luar daerah tanpa izin. Langkah ini ditempuh karena status tersangka dugaan pungli tersebut,” ungkap Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (13/2).
Pambudi menerangkan sesuai aturan memang penahanan tidak wajib dilakukan, selama tersangka koorperatif, tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti dan tidak ada berkeinginan melarikan diri.
“Memang tak wajib ditahan, maka itu pertimbangan para penyidik, asalkan tersangka tak melarikan diri, tak menghilangkan barbuk (barang bukti) atau mempersulit pemeriksaan,” tutur perwira menengah Polri ini.
Pambudi menegaskan terkait pemeriksaan lanjutan, bilamana penyidik membutuhkan keterangan lain bisa saja tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali. Namun dirinya tidak mengetahui informasi apakah hal itu akan dilakukan atau tidak.
”Kalau diperiksa lagi itu tergantung penyidik, bila penyidik perlu untuk konfrontir atas kesaksian lain bisa saja diperiksa lagi. Hanya saja saya tidak tahu hal itu dilakukan atau tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan penyidik berkerja dan memeriksa selalu sesuai aturan hukum berlaku. Pihaknya juga sudah memberikan kesempatan untuk tersangka didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan.
”Intinya kita berkerja sesuai prosedur dan aturan. Penetapan tersangka pun sudah sesuai, ada keterangan, barbuk dan hal lainnya. Nantilah kita lihat perkembangannya, sementara ini belum ada penahanan kepada tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor,” pungkasnya Pambudi.
Diberitakan sebelumnya, selama 11 jam, Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor menjalani pemeriksaan dan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Krimanal Khusus Polda Kalteng.
Tersangka dikenakan pasal 12 huruf e Nomor 20 Undang-Undang RI tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Namun belum diketahui secara detail peranan tersangka hingga persoalan hukum membelit mantan Kadis Dukcapil tersebut. (daq/vin)