SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 14 Februari 2018 09:18
Sekda Palangka Raya Kena Wajib Lapor

Tak Ditahan karena Kooperatif

USAI DIPERIKSA: Rojikinnor usai menjalani pemeriksaan hingga 11 jam di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, Senin (13/2).(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – “Lolos” dari penahanan walau tersandung persoalan tindak pidana korupsi dugaan pungli di Setda Kota Palangka Raya, Sekretaris Kota Palangka Raya, Rojikinnor dipastikan tak bisa bergerak bebas dan berpergiaan sembarangan. Penyidik mewajibkan mantan kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya itu wajib lapor, pada hari kerja Senin dan Kamis.

Bahkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng melarang Rojikinnor berpergiaan ke luar daerah tanpa izin karena berstatus tersangka. Namun penyidik memastikan yang bersangkutan selalu koorperatif dalam setiap pemeriksaan.

“Penyidik punya alasan tertentu tak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor dan dilarang untuk ke luar daerah tanpa izin. Langkah ini ditempuh karena status tersangka dugaan pungli tersebut,” ungkap Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (13/2).

Pambudi menerangkan sesuai aturan memang penahanan tidak wajib dilakukan, selama tersangka koorperatif, tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti dan tidak ada berkeinginan melarikan diri.

“Memang tak wajib ditahan, maka itu pertimbangan para penyidik, asalkan tersangka tak melarikan diri, tak menghilangkan barbuk (barang bukti) atau mempersulit pemeriksaan,” tutur perwira menengah Polri ini.

Pambudi menegaskan terkait pemeriksaan lanjutan, bilamana penyidik membutuhkan keterangan lain bisa saja tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali. Namun dirinya tidak mengetahui informasi apakah hal itu akan dilakukan atau tidak.

”Kalau diperiksa lagi itu tergantung penyidik, bila penyidik perlu untuk konfrontir atas kesaksian lain bisa saja diperiksa lagi. Hanya saja saya tidak tahu hal itu dilakukan atau tidak,” tegasnya.

Ia menambahkan penyidik berkerja dan memeriksa selalu sesuai aturan hukum berlaku. Pihaknya juga sudah memberikan kesempatan untuk tersangka didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan.

”Intinya kita berkerja sesuai prosedur dan aturan. Penetapan tersangka pun sudah sesuai, ada keterangan, barbuk dan hal lainnya. Nantilah kita lihat perkembangannya, sementara ini belum ada penahanan kepada tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor,” pungkasnya Pambudi.

Diberitakan sebelumnya, selama 11 jam, Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor menjalani pemeriksaan dan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Krimanal Khusus Polda Kalteng.

Tersangka dikenakan pasal 12 huruf e Nomor 20 Undang-Undang RI tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Namun belum diketahui secara detail peranan tersangka hingga persoalan hukum membelit mantan Kadis Dukcapil tersebut. (daq/vin)

 


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers