KUALA KURUN – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota secara serentak melaksanakan deklarasi menolak dan melawan politik uang dan politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Salah satunya dilakukan oleh Panwas Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
”Ini merupakan komitmen yang menjadi kunci bagi semua pihak, agar bersama-sama menciptakan setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gumas tahun 2018 bebas dari pengaruh politik transaksional dan penggunaan SARA dalam kampanye,” tegas Komisioner Panwas Kabupaten Gumas Agus Pratomo Cahyo, Rabu (14/2) pagi.
Menurut dia, pola kampanye hitam dan pengerahan uang di perhelatan Pilkada Gumas, hanya mencoreng proses demokrasi dalam mencari pemimpin. Penggunaan dan politik uang demi memenangkan pasangan calon (paslon) tidak dibenarkan.
”Nantinya, apabila ada paslon yang menggunakan politik uang dalam pelaksanaan masa kampanye, maka akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan deklarasi tersebut, kata dia, dibagi menjadi beberapa tim. Sasarannya adalah ke SMAN 1 Kurun, Komisi Pemilihan Umum (KPU), tokoh agama, tokoh masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan juga pimpinan partai politik (parpol).
”Kita pilih SMAN 1 Kurun, karena disana banyak pemilih pemula yang termasuk dalam zona rawan terjadinya politik uang. Pokoknya seluruh pihak terkait akan kita sampaikan terkait deklarasi ini,” terangnya.
Dia pun mengajak, seluruh pihak khususnya pemangku kepentingan, agar bersama-sama mewujudkan Pilkada Gumas yang bersih, berkualitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa.
”Kita harus sungguh-sungguh, sepakat dan berkomitmen untuk mewujudkan demokrasi yang bersih,” tandasnya. (arm/yit)