SAMPIT – Pemkab Kotim berupaya maksimalkan penagihan pajak daerah, di antaranya pajak parkir kendaraan yang potensinya dinilai cukup besar. Hal itu untuk mengoptimalkan peluang pendapatan daerah.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotim Marjuki menjelaskan, masyarakat perlu memahami pungutan parkir oleh pemerintah daerah, yakni berupa pajak daerah dan retribusi. Pajak parkir ditangani Badan Pengelola Pendapatan Daerah, sedangkan retribusinya Dinas Perhubungan.
”Potensi pajak parkir kendaraan ini cukup besar. Namun, selama ini belum digali. Saya mencoba untuk mengoptimalkan peluang ini," kata Marjuki.
Pajak parkir dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Sementara retribusi parkir dikenakan terhadap warga yang memarkir kendaraan di aset pemerintah, seperti tepi jalan dan lokasi lainnya. Sesuai aturan, pajak parkir diperkenankan maksimal 30 persen. Namun, Pemkab Kotim hanya memberlakukan sebesar 10 persen.
Hasil pendataan pihaknya, ada 44 objek pajak parkir di Sampit saat ini. Namun, baru 20 objek pajak yang aktif membayar pajak. Badan Pengelola Pendapatan Daerah sudah memberikan surat pemberitahuan tagihan kepada objek pajak parkir agar segera memenuhi kewajibannya.
Objek pajak parkir tersebut di antaranya tempat parkir hotel, pusat perbelanjaan, dan kawasan komersial lainnya. Pihak pengelola wajib membayar pajak parkir, meski pengelola tidak memungut biaya parkir kepada pengguna parkir di areal usaha mereka.
Marjuki mengimbau masyarakat membayar pajak sesuai aturan, karena pajak merupakan tumpuan pemerintah dalam membiayai pembangunan. Sesuai aturan, pemerintah bisa menindak tegas siapa pun yang tidak membayar pajak. (dc/ign)