PALANGKA RAYA – Penetapan tersangka Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng ternyata dilengkapi berbagi bukti. Penerapan pasal 12 huruf e Nomor 20 Undang-Undang RI Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman maksimal 20 tahun penjara juga karena tersangka memiliki peran memerintahkan melakukan punggutan liar (Pungli) di Setda Kota Palangka Raya. Diduga kegiatan itu sudah dilakukan oleh tersangka beberapa bulan. Saat ini pendalaman dan pemberkasan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Peranan tersangka adalah menyuruh melakukan pungli itu sementara yang didapat. Tersangka yang menginstruksikan dan itu ada di barang bukti kami, maka itu dikenakan pasal 12 huruf e. Namun lebih dalamnya itu menyangkut penyidikan jadi rahasia,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto didampingi Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, Rabu (14/2).
Perwira Menengah Polri itu menjelaskan terkait tidak dilakukan penahanan. Dikatakan bahwa sesuai aturan hukum berlaku hal itu bisa saja dilakukan bisa pula tidak dilakukan, sebab sifatnya tidak wajib dilakukan.
”Tak ditahan karena penyidik tetap mempertimbangkan unsur subjektif dan objektif. Objektinya tersangka sebagai ASN tentunya tidak ada kekuatiran melarikan diri. Subjektifnya karena barang bukti sudah semua pada kita, bahkan saat ini proses penyelesaian pemberkasan,”ujarnya.
Sumarto menambahkan tidak dilakukan penahanan juga merupakan harapnya untuk situasi yang kondusif di Palangka Raya. Pihaknya juga terus akan melakukan pembuktian atas kasus tersebut.
”Kita terus akan melakukan pembuktian hingga nantinya diserahkan ke kejaksaan. Intinya yang bersangkutan dikenakan wajib lapor senin dan kamis,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menyatakan bahwa penerapan wajib lapor merupakan langkah dari penyidik. Tersangka pun dilarang untuk bepergian tanpa izin, walaupun memang tak dikhawatirkan melarikan diri.
”Ya kalau ke daerah lain harus izin dahulu. Itu yang saat ini diterapkan. Jadi wajib lapor dan juga pembatasan. Intinya kita bekerja secara aturan yang sudah berlaku,” pungkasnya menambahkan. (daq/vin)