SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 15 Februari 2018 12:16
NAH..! Sekda Kota Palangka Raya Diduga Perintahkan Pungli
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Penetapan tersangka Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng ternyata dilengkapi berbagi bukti. Penerapan pasal 12 huruf e Nomor 20 Undang-Undang RI Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman maksimal 20 tahun penjara juga karena tersangka memiliki peran memerintahkan melakukan punggutan liar (Pungli) di Setda Kota Palangka Raya. Diduga kegiatan itu sudah dilakukan oleh tersangka beberapa bulan. Saat ini pendalaman dan pemberkasan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Peranan tersangka adalah menyuruh melakukan pungli itu sementara yang didapat. Tersangka yang menginstruksikan dan itu ada di barang bukti kami, maka itu dikenakan pasal 12 huruf e. Namun lebih dalamnya itu menyangkut penyidikan jadi rahasia,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto didampingi Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, Rabu (14/2).

Perwira Menengah Polri itu menjelaskan terkait tidak dilakukan penahanan. Dikatakan bahwa sesuai aturan hukum berlaku hal itu bisa saja dilakukan bisa pula tidak dilakukan, sebab sifatnya tidak wajib dilakukan.

”Tak ditahan karena penyidik tetap mempertimbangkan unsur subjektif dan objektif. Objektinya tersangka sebagai ASN tentunya tidak ada kekuatiran melarikan diri. Subjektifnya karena barang bukti sudah semua pada kita, bahkan saat ini proses penyelesaian pemberkasan,”ujarnya.

Sumarto menambahkan tidak dilakukan penahanan juga merupakan harapnya untuk situasi yang kondusif di Palangka Raya. Pihaknya juga terus akan melakukan pembuktian atas kasus tersebut.

”Kita terus akan melakukan pembuktian hingga nantinya diserahkan ke kejaksaan. Intinya yang bersangkutan dikenakan wajib lapor senin dan kamis,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menyatakan bahwa penerapan wajib lapor merupakan langkah dari penyidik. Tersangka pun dilarang untuk bepergian tanpa izin, walaupun memang tak dikhawatirkan melarikan diri.

”Ya kalau ke daerah lain harus izin dahulu. Itu yang saat ini diterapkan. Jadi wajib lapor dan juga pembatasan. Intinya kita bekerja secara aturan yang sudah berlaku,” pungkasnya menambahkan. (daq/vin)      

 

 


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers