KUALA KURUN – Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) terkait dengan pelayanan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gunung Mas (Gumas) tahun 2018 telah dilakukan. Jaksa dan penyidik kepolisian pun akan ditempatkan di sentra gakkumdu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana.
”Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, kita sudah mempersiapkan jaksa untuk ditempatkan di sentra gakkumdu yang ada di Kantor Pengawas Pemilu (Panwas). Ini demi pilkada Kabupaten Gumas yang berkualitas,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Koswara, di Kantor Panwas, pekan lalu.
Menurut dia, apabila nanti ada pelanggaran dugaan tindak pidana pilkada, maka dipastikan pihak jaksa, penyidik Polres Gumas, dan panwas akan berkoordinasi langsung, untuk membahas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pilkada tersebut.
”Penindakannya tentu akan kita sesuaikan dengan aturan hukum ataupun aturan penyelenggaraan pilkada yang berlaku,” tegas jaksa asal Provinsi Sumatera Barat ini.
Dia mengakui, keberadaan sentra gakkumdu bermanfaat sebagai forum koordinasi antara panwas, polisi dan jaksa dalam proses penanganan tindak pidana pilkada, pelaksanaan pola penanganan tindak pidana, serta sebagai pusat data dan informasi tindak pidana.
”Disamping itu, sebagai rempat pertukaran data dan informasi terkait pilkada, peningkatan kompetensi dalam penanganan dugaan tindak pidana serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi tindak kerja penanganan dugaan tindak pidana pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Gumas Walman Tristianto mengatakan, dengan adanya sentra gakkumdu tersebut, nantinya tercipta kesamaan persepsi dalam pola penanganan pelanggaran tindak pidana, khususnya di setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Gumas Tahun 2018.
”Kita ingin dalam upaya penanganan pelanggaran tersebut, terjadi kesepahaman dan kebijakan yang searah, sehingga penyelesaiannya bisa dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Dia menambahkan, apabila ada laporan terkait pelanggaran, nantinya tetap masuk ke panwas untuk dilakukan kajian. Jika dari hasil kajian tersebut memang terindikasi adanya tindak pidana, maka sesuai dengan hasil rapat pleno komisioner panwas, akan diteruskan ke sentra gakkumdu.
”Karena di sentra gakkumdu ini adalah penuntut dan penyidik, maka kembali akan kita bahas lagi pasal apa yang dikenakan. Jadi untuk pengkajian hukumnya lebih dalam, itu di gakkumdu nanti,” pungkasnya. (arm/vin)