KUALA KURUN – Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memanggil seorang guru di salah satu SMP Negeri yakni IN (38). Pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi temuan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam pelaksanaan deklarasi damai, dengan menggunakan atribut salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gumas.
”Dari hasil klarifikasi, IN (38) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) ini mengaku tidak mengetahui adanya aturan, baik itu surat edaran dari Kemenpan RB, Mendagri, dan Komisi ASN terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018,” ucap Ketua Panwas Kabupaten Gumas Walman Tristianto, Rabu (21/2) pagi.
Dia menuturkan, hasil klarifikasi tersebut nantinya akan diteruskan ke pimpinannya, yakni Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gumas.
”Kita hanya melakukan klarifikasi, dan hasilnya kita kirim ke pimpinannya. Untuk sanksi, yang menentukannya adalah pimpinan yang bersangkutan,” tegasnya.
Sejauh ini, baru ada satu orang ASN yang dipanggil. Namun untuk di kecamatan, memang ada ditemukan beberapa perangkat desa maupun BPD yang diduga terlibat menjadi tim atau simpatisan dari paslon.
”Dengan adanya temuan ini, kita sudah menginstruksikan kepada panwascam untuk melakukan klarifikasi terkait dengan temuan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Gumas Arton S Dohong mengingatkan kepada ASN netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut sudah tertuang dalam tiga surat edaran, baik itu dari Mendagri, Kemenpan RB, Sekretaris Negara.
”Siapapun yang terlibat, akan saya proses. Sanksinya pun yakni pemecatan terhadap ASN yang terlibat. Saya tidak main-main, karena kita ada dasar dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Dia pun mengimbau kepada ASN, agar tidak terlibat aktif mendukung, ataupun ikut mengkampanyekan paslon tertentu yang berkompetisi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gumas tahun 2018.
”Apabila kita temukan, maka akan langsung kita panggil, dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah,” terangnya.
Terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gumas Brikson meminta kepada para guru khususnya yang berstatus ASN, agar bisa menahan diri, tidak usah ikut berpolitik praktis, karena hukumannya sangat berat.
”Sekarang ini, apabila ada guru yang terlibat langsung dalam politik praktis, maka yang bersangkutan akan diberikan dengan pemberhentian secara langsung,” pungkasnya. (arm/yit)