SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 22 Februari 2018 15:15
AWAS!!! Jangan Jual Rokok Kepada Anak Usia Sekolah

Larangan Belum Diketahui Pedagang

ROKOK : Sejumlah pelajar SMP di Kasongan tertangkap kamera ketika membeli rokok batangan usai pulang sekolah, Rabu (21/2).(ANGGRA / RADAR SAMPIT)

KASONGAN - Pelaku usaha di Kabupaten Katingan diimbau tidak memperjualbelikan rokok kepada anak-anak usia sekolah maupun wanita hamil, mengingat dampak buruknya bagi kesehatan anak maupun janin.

Kepala Dinas Kesehatan Katingan Robertus Pamuryanto mengatakan, larangan tersebut sebenarnya sudah lama dan diatur pemerintah agar pelaku usaha mengawasi penjualan rokok kepada anak-anak maupun wanita hamil.   Tujuannya, demi menciptakan kesehatan generasi muda lebih baik dan terbebas dari pengaruh rokok di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, larangan menjual tembakau maupun rokok kepada anak-anak di bawah umur dan ibu hamil  tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.  Larangan menjual rokok harus disosialisasikan secara masif supaya pelaku usaha lebih selektif dalam menjual rokok di kemudian hari.

"Harapannya ke depan tidak ada lagi anak usia sekolah dan ibu hamil membeli rokok kepada produsen di tingkat pengecer," imbuhnya.

Di sisi lain, perlu adanya kesadaran para orang tua agar tidak menyuruh anaknya pergi ke toko untuk membeli rokok. 

"Kami ingin peraturan ini dilaksanakan baik oleh masyarakat tingkat bawah maupun atas. Supaya lingkungan masyarakat terbebas dari pengaruh zat adiktif rokok yang bisa merugikan kesehatan," pintanya.

Hastuti (32) pemilik warung rokok di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Kasongan Lama belum mengetahui adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan tersebut.

"Jujur saya juga baru tahu sekarang, memang ada tulisan larangan di bungkus rokok. Kalau yang beli anak-anak, saya biasanya nanya itu rokok buat siapa. Tapi kalau pembelinya ibu hamil, saya tidak pernah ketemu," ungkapnya.

Fahri (24) pemilik warung lainnya, juga tidak mengetahui adanya aturan pemerintah tersebut. Larangan menjual rokok kepada anak maupun ibu hamil seharusnya disosialisasikan oleh pemerintah. Sebab, ketidaktahuan serupa kemungkinan besar juga dialami pelaku usaha lainnya di Katingan.

"Kalau di sini seringnya anak SMA dan SMP yang beli. Biasanya saat jam pulang sekolah, mereka cuma beli rokok pucukan. Kalau yang kecil-kecil (bocah), alasannya biasa karena disuruh bapaknya," pungkasnya. (agg/yit)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers