SAMPIT-Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus menilai pemerintah daerah saat ini masih belum melaksanakan sepenuhnya beberapa produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat bersama-sama di DPRD Kotim. Padahal untuk memproduksi perda itu harus menggunakan anggaran. Karena itu sangat tidak bijak jika perda yang sudah disahkan dan di sepakati bersama itu, hanya di “peti es” kan.
“Percuma lembaga DPRD membahas banyak perda kalau nantinya ketika disahkan tidak pernah dilaksanakan dan akhirnya sia-sia,” cetusnya.
Parimus mengklaim, dalam pelaksanaan legislasi, kinerja DPRD Kotim sudah berjalan dengan baik. Karena itu lanjutnya, pemkab harus bisa mengimbangi dengan mengimplementasikan dan menjabarkan Perda melalui Peraturan Bupati (Perbup). Jika memang tidak mampu dilaksanakan seharusnya Pemkab tidak sepakat sejak awal, ketika belum memasuki pembahasan rancangan Perda.
Parimus menilai, hal ini tentunya akan membuat produk hukum itu akan hilang dengan sendirinya, ketika ada keengganan untuk melaksanakannya. Bahklan hal ini bisa saja di tafsirkan sudah mengabaikan kesepatan bersama antara DPRD dan eksekutif, sebab semenjak ditetapkan, Perda diundangkan dan dilaksanakan.
”Karena banyak persoalan daerah yang makin kompleks ini, jadi harus kita tanggulangi dengan Perda dan ditindaklanjuti melalui pihak eksekutif, yaitu melalui perbup tadi,” tandasnya.
Ditambahkannya, jika sejumlah perda tidak diterapkan, maka bisa dibekukan atau direvisi kembali agar tujuannya sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat Kotim . (ang/gus)