PANGKALAN BUN - Keinginan DPR RI agar pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 wajib memiliki KTP elektronik memicu kekhawatiran masyarakat.
Kekhawatiran muncul karena masyarakat yang belum memegang surat keterangan KTP eletronik terancam tidak dapat memberikan hak suaranya.
Kepala Disdukcapil Kobar, Agus Suparji mengatakan bahwa sampai saat ini di pemegang surat keterangan KTP elektronik di Kobar cukup banyak. Dan pihaknya tidak yakin proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik bisa rampung di akhir 2018.
“Kalau perekaman mungkin masih bisa dikejar. Tapi untuk pencetakan KTP elektronik yang akan terhambat,” ujarnya.
Hambatan tersebut lantaran proses verifikasi atau validasi data rekaman KTP elektronik masih di bawah kendali Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dan proses tersebut tidak bisa berlangsung dalam sekejap.
“Sementara ini paling cepat satu minggu, kadang pernah beberapa kali itu tiga hari sudah ada yang bisa tapi sangat jarang. Nanti kalau terjadi ada masyarakat yang baru bisa merekam hari ini, padahal besok sudah pencoblosan. KTP elektronik bagaimana, sedangkan itu diwajibkan,” katanya, Minggu (25/2).
Menurutnya dengan target agar Pemilu 2019 wajib menggunakan KTP elektronik dan melarang segala bentuk surat keterangan identitas lain, pihaknya belum berani berkomentar banyak. Namun yang jelas akan berimbas cukup luas karena akan banyak yang berpotensi kehilangan hak pilih.
“Yang akan terkena imbas ini nanti adalah para pemilih pemula yang usianya baru masuk 17 tahun atau bagi mereka yang belum pernah melakukan perekaman. Belum lagi ini berpotensi akan mengenai warga yang pindah domisili antar daerah,” katanya.
Namun pihaknya berharap pemerintah pada saat mendekati pemilu nanti bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih fleksibel.
“Di Kobar ini rata-rata pertahun ada sekitar 5.000 penambahan warga baru yang wajib KTP, terutama mereka yang telah memasuki usia 17 tahun. Kalau ini tidak segera disikapi oleh pusat, ya nantinya partisipasi pemilih terancam,” tandasnya. (sla/fm)