KUALA KURUN – SN (57), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) dengan barang bukti uang Rp 5 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut merupakan biaya pengurusan untuk diterima menjadi tenaga honorer di Dinas Satpol PP dan Damkar, tanpa mengikuti tes.
”Terkait penerimaan tenaga honorer di Dinas Satpol PP dan Damkar, kami tidak ada membahas mengenai anggaran penerimaannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018,” tegas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Heri A Junas, Senin (26/2) siang.
Pria yang akrab disapa Joe ini menuturkan, artinya memang Tahun 2018 ini tidak disediakan anggaran untuk penerimaan tenaga honorer baru di kantor Dinas Satpol PP dan Damkar tersebut.
”Ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Apa yang mendasari SN (57) beralasan demikian,” tutur Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini.
Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD lainnya Herbert Y Asin. Dia mengakui, apabila ada anggaran untuk penerimaan tenaga honorer baru, maka pastinya akan dibahas saat pembahasan APBD 2018 antara eksekutif dan legislatif.
”Intinya tidak ada pembahasan anggaran untuk penerimaan honorer baru di Dinas Satpol PP dan Damkar untuk 2018 ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Gumas Edwin Yustian juga menegaskan, bahwa pada tahun 2018, instansi yang dipimpinnya tidak ada membuka penerimaan untuk tenaga honorer baru.
”Disini saya tegaskan, apa yang dilakukan tersangka SN (57) adalah penipuan. Pasalnya pada tahun ini, kami tidak ada membuka penerimaan tenaga honorer,” tukasnya. (arm/fm)