PANGKALAN BANTENG – Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah menegaskan bahwa kinerja birokrasi pemerintah yang dimulai dari kecamatan sangat berpengaruh dalam penentuan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Birokrasi harus sehat dengan mengutamakan profesionalisme dan integritas petugas dalam menjalankan tugas.
"Kecamatan wajib memiliki prakarsa untuk meningkatkan pelayanan publik, sehingga posisi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik berubah dari dilayani menjadi melayani," ujarnya, Senin (26/2).
Optimalisasi kinerja birokrasi tingkat kecamatan sangat menentukan efisiensi dan kualitas pelayanan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan berkelanjutan.
"Masyarakat didorong untuk memanfaatkan kecamatan secara optimal. Masyarakat tidak perlu jauh ke Pangkalan Bun kalau hanya ingin membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dan cukup di kecamatan saja," katanya.
Menurutnya, di kecamatan merupakan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pelaksanaan tugasnya mendapat delegasi kewenangan bupati untuk melaksanakan sebagian tugas otonomi daerah dan tugas atributif.
“Camat mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan, membina, dan mengawasi semua bentuk penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya termasuk pemerintahan desa," katanya.
Wakil Bupati Kobar menegaskan ditinjau dari legalitas peraturan, kedudukan kecamatan juga sangat penting sebagai instansi pelayanan publik. (sla/fm)