SAMPIT - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaran Haji rampung dibahas. Rencananya dalam waktu dekat ini akan segera disahkan, bersama dengan kepala daerah.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jainudin Karim mengatakan, untuk Raperda tentang penyelenggaraan haji sudah selesai dibahas dan tinggal pengajuan pengesahannya saja. "Setelah kedua Raperda tersebut selesai dibahas rencananya akan diajukan secara bersamaan ke biro hukum Provinsi Kalteng untuk di lakukan koreksi lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Jainudin, kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sebetulnya sudah lama diusulkan, namun karena padatnya tugas Bapemperda sehingga belum sempat dibahas. "Raperda tentang Penyelenggaraan Haji Daerah dan Raperda KTR sangat penting, untuk itu kita berharap kedua Raperda tersebut bisa disetujui oleh Pemerintah Provinsi Kalteng," terangnya.
Dikatakannya pula, terkait Raperda tentang penyelenggaraan haji, daerah mengatur pelayanan transportasi dari daerah asal ke embarkasi antara. Kemudian dari debarkasi antara ke daerah asal. Dirinya berharap kedua raperda ini bisa menjadi sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menangani penyelenggaraan ibadah haji dan masalah KTR.
Lebih lanjut Jainudin mengatakan, dengan adanya Perda penyelenggaran ibadah haji, daerah diharapkan bisa memberikan pelayanan dan perlindungan haji.Keberadaan perda ini juga sebagai dasar hukum dalam menciptakan situasi tertib dan teraturnya penyelenggaraan ibadah haji daerah.
Demikian juga untuk pedoman terkait kawasan tanpa rokok, bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pelaksanaan turunan dari aturan ini perlu aturan turunan.
"Raperda kawasan tanpa rokok diharapkan bisa sebagai podoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan efektif terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok," tandas Jainudin Karim. (ang/gus)