PANGKALAN BUN – Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) hingga Februari 2018 ini, telah mendampingi tiga instansi dan 12 Desa. Tiga Instansi tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kobar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalan Bun dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, ada 12 Desa dari 81 Desa yang ada di Kabupaten Kobar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Bambang Dwi Murcolono bahwa TP4D ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomo 1 tahun 2016, untuk mengawal proyek-proyek nasional salah satunya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kemudian BPJS Ketenagakerjaan termasuk juga Dana Desa yang digelontor miliaran rupiah.
”TP4D ini adalah bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor).Jadi setelah kita lakukan pengawalan dan pendampingan. Ketika ada pelanggaran dan masih tidak diindahkan maka kejaksaan akan tetap memproses, jadi tidak serta merta meskipun ikut TP4D bebas dari proses hukum,”terangnya, kemarin.
Bambang juga menyatakan, kehadiran TP4D sudah memberikan dampak positif di instansi yang didampinginya, seperti di Dinas Pendidikan. Menurutnya sudah ada beberapa sekolah yang awalnya melakukan pungutan dan sudah ada yang mengembalikan. Setidaknya ada perkembangan menjadi lebih baik dan harapannya pada tahun mendatang tidak ada pungutan liar (Pungli) lagi.
”Kita akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan serta memberikan pemahaman terkait mana pungli dan mana sumbangan, sehingga jangan sampai Kepala Sekolah terjerat kasus hukum,” paparnya pada saat memberikan keterangan didampingi dari pihak BPN, BPJS Ketenagakerjaan dan pihak Disdikbud Kobar di aula Kejaksaan Negeri Kobar, kemarin.
Pada kesempatan ini, Bambang juga sempat menyinggung masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ditegaskannya, dalam hal ini kejaksaan siap mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan sosialisasi supaya kewajiban perusahaan itu bisa dipenuhi.
Ditambahkannya, melalui program TP4D ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan baru beberapa instansi saja yang mengusulkan untuk didampingi. Bagi instansi lain yang tidak mau didampingi, menurut Bambang justru menimbulkan kecurigaan. Jadi intinya TP4D ini adalah bentuk upaya persuasif selain dari penindakan tipikor. Melalui TP4D diharapkan bisa mendukung program nawacita presiden RI. (sam/gus)