KUALA KURUN – Aktivitas bongkar muat barang di Jalan Sangkurun, khususnya di kawasan Pasar Lama dan Pasar Baru Kuala Kurun harus terus diawasi oleh instansi terkait. Ini dilakukan agar tidak mengganggu pengguna jalan yang akan melintas.
”Kita terus mengingatkan dinas perhubungan dan satuan polisi pamong praja untuk selalu mengawasi aktivitas bongkar muat barang di kawasan tersebut,” tegas Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Heri A Junas, Kamis (1/3) pagi.
Menurut pria yang akrab disapa Joe ini, pengawasan tersebut untuk menghindari kemacetan, khususnya pada pagi hari. Apabila ada yang melakukan aktivitas bongkar muat di luar waktu yang ditetapkan, maka harus diberikan tindakan tegas oleh instansi terkait.
”Kita minta kepada pemilik toko dan pengusaha angkutan, agar menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh instansi terkait. Jangan sampai aktivitas seperti ini menganggu arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut,” tegas politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Gumas Yemmie mengaku telah mengeluarkan surat edaran terkait waktu untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang di kawasan Pasar Lama dan Pasar Baru Kuala Kurun.
”Sesuai surat edaran yang telah kita keluarkan, ditetapkan waktu bongkar muat barang harus dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.30 WIB,” terangnya.
Sejauh ini, tambah dia, surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada para pemilik toko dan pengusaha angkutan, agar mereka tidak melakukan aktivitas bongkar muat barang di luar waktu yang telah ditentukan.
”Karena Jalan Sangkuran ini sempit, dan lalu lintas di kawasan tersebut cukup padat, sehingga apabila ada aktivitas bongkar muat barang, akan sangat mengganggu arus lalu lintas, karena kendaraan roda dua dan empat akan mengantri ketika berpapasan,” pungkasnya. (arm/yit)