PANGKALAN BUN-Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Kobar membagikan sertifikat tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.
Pembagian secara simbolis dilakukan kepada 12 perwakilan dari masing-masing desa penerima program tersebut. Dan pembagian tahap awal juga dilakukan terhadap 1000 undangan yang hadir dari total sertifikat tanah yang mencapai 7.229 bidang tanah.
Ribuan warga penerima program itu tersebar di 12 desa dari empat kecamatan yakni, Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, Kumai dan Arut Selatan.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, program PTSL merupakan wujud hadirnya negara (pemerintah) di bidang pertanahan dengan memberikan jaminan kepastian hukum Hak Atas Tanah, sebagai bukti hak kepemilikan seperti diamanatkan dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
"Ini bentuk nyata dari salah satu nawa cita presiden. Salah satunya tentang pemberian sertifikat melalui program PTSL. Dan program ini baru tahun 2017 lalu dilakukan. Ini sangat bermanfaat bagi warga karena kepemilikan tanah mereka kini telah diakui dan dijamin secara hukum," ujarnya, usai acara penyerahan sertifikat di halaman kantor Bupati, Kamis (1/3).
Bupati juga mengatakan, program PTSL yang pertama ini memang baru mencakup empat kecamatan yang secara umum penerimanya didominasi warga dari Kecamatan Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada. Dengan kondisi itu pihaknya berharap agar tahun 2018 ini dua kecamatan lain yakni Arut Utara dan Kotawaringin Lama bisa mengikuti program serupa.
"Info yang kita terima di tahun 2018 ini ada 15 ribu sertifikat untuk program PTSL. Kita akan dorong untuk warga yang belum dapat di program sebelumnya. Agar ada pemerataan, sehingga warga dapat memanfaatkan tanah mereka dengan aman," tandas Nurhidayah.
Di tahun 2017, sebenarnya Kabupaten Kobar mendapat jatah 10.000 lembar sertifikat, namun hanya bisa terealisasi sebanyak 7.229. Kendala yang terjadi di lapangan karena masih adanya syarat-syarat pengajuan program PTSL yang belum dilengkapi oleh para pemohon.(sla/gus)