KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong mempersilakan perangkat desa menghadiri kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gumas 2018 untuk mendengarkan visi, misi, dan program. Namun, perangkat desa dilarang ikut berkampanye.
”Kita persilahkan hadir mendengarkan visi, misi, dan program paslon. Tapi, tidak ikut berkampanye,” tegas Arton pada Workshop Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di GPU Damang Batu, Senin (5/3).
Yang dimaksud berkampanye yakni melakukan orasi, menyebut yel-yel, menggunakan atribut paslon, berfoto dengan paslon, mengunggah pelaksanaan kampanye di media sosial (medsos), dan hal lain yang melanggar aturan.
”Jangan sampai ada yang memihak dengan salah satu paslon. Kalau mau ikut kampanye, harus melepas jabatan dulu sebagai perangkat pemerintahan desa,” ujarnya.
Dalam situasi seperti ini, seluruh pihak bertanggung jawab dan berkewajiban, untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Seluruh pihak harus memahami aturan yang berlaku, sehingga tidak ada kesalahpahaman.
”Wajar saja apabila perangkat pemerintahan desa menghadiri kampanye paslon untuk mendengarkan visi, misi, dan program. Bagaimana kita bisa memilih jika tidak mengetahui apa yang paslon kerjakan ketika mereka terpilih,” tuturnya.
Dia pun berpesan kepada perangkat pemerintahan desa menjaga netralitas dan tidak memihak salah satu paslon. Mereka diminta memberi penjelasan kepada masyarakat desa atas beberapa isu-isu politik yang digunakan, terkait dengan kewenangan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
”Jaga ketertiban dan keamanan dalam seluruh rangkaian tahapan pilkada, dan juga selalu berperan aktif dalam mendukung suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, sehingga nantinya tetap dalam kondisi aman dan damai,” tandasnya. (arm/yit)