SAMPIT – Bejat dilakukanJK, pria 35 tahun ini diduga tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 9 tahun berinisial R. Perbuatan tak bermoral itu dilakukan JK ketika ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah.
Kini, JK telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. JK menjalani penyidikan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Samsul Bahri mengungkapkan kasus ini terjadi sejak 2017 lalu, bahkan pelaku tidak ingat waktu tepatnya menodai anak tirinya.
“Seingatnya (pelaku) kurang lebih 10 kali dilakukan (pencabulan), seingatnya terakhir dilakukan pada Januari 2018, hari Jumat,” ujar Samsul, Senin (5/3).
Samsul menerangkan saat kejadian ibu korban sedang pergi berkebun menyadap karet. Kejadian sudah lama dilakukan JK, laporan korban didukung hasil visum dari rumah sakit.
"Berdasarkan hasil visum, anak ini (korban) sudah mengalami kerobekan di alat vitalnya dan lumayan lama," sebut Kasatreskrim.
Dijelaskan, kejadian itu baru terungkap pada 23 Februari 2018 yang lalu, saat korban keceplosan bercerita kepada tantenya. Kejadian itupun diketahui oleh ibu korban, karena merasa geram dengan tindakan yang dilakukan oleh suaminya, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Kotim.
Samsul Bahri menyebutkan selama tahun 2017, setidaknya ada 11 kasus tindak asusila yang terjadi pada anak dibawah umur, sedangkan di tahun 2018 baru dua kasus, dengan satu kasus lanjutan dari tahun 2017.
Menurutnya, tindakan asusila ini terjadi karena dipengaruhi oleh faktor pendidikan dan ekonomi.
"Kebanyakan istri ikut bekerja dan anak tidak terkontrol dengan baik, karena membantu perekonomian keluarga," ujarnya.
Dirinya berharap para orang tua harus bisa lebih dekat dengan anak perempuannya, awasi pergaulan anak-anak mereka ketika berada di lingkungan luar. (rm-87/fm)