SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 07 Maret 2018 08:55
Arton Ajukan Tiga Raperda, Apa Saja?
SERAHKAN : Bupati Gumas Arton S Dohong menyerahkan draf tiga buah raperda Kabupaten Gumas, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD H Gumer untuk dibahas lebih lanjut, pada Rapat Paripurna ke 1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018, Selasa (6/3) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tiga buah raperda itu yakni tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PT Bank Pembangunan Kalteng, perubahan keenam atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM, serta perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan, dalam raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PT Bank Pembangunan Kalteng, jumlah modal yang disertakan pada tahun 2018 sebesar Rp 4.550.000.000. Sejak tahun 2004-2018, modal yang disertakan mencapai Rp 39 miliar atau 3,9 persen dari total Rp 1 triliun.

”Kalau untuk penyertaan modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas Tahun 2018 sebesar Rp 1.500.000.000, dan juga dilakukan penyertaan modal dalam untuk barang aset,” tuturnya.

Selanjutnya, terkait Raperda Pilkades, di dalam pokok ketentuan pasal 33 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945, tidak berkekuatan hukum mengikat, dan berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pilkades.

”Dalam perda tersebut, calon kades tidak hanya sebatas penduduk desa yang bersangkutan, melainkan segenap warga Negara Indonesia. Itulah yang ingin kita ubah,” ujarnya.

Dia menambahkan, pengajuan ketiga raperda tersebut, dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan, menyiapkan dan menyempurnakan, sekaligus juga akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi para aparatur daerah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Komitmen Atasi Ketimpangan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Usulkan Revisi Pergub Nomor 4 Tahun 2021

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers