KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tiga buah raperda itu yakni tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PT Bank Pembangunan Kalteng, perubahan keenam atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM, serta perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan, dalam raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PT Bank Pembangunan Kalteng, jumlah modal yang disertakan pada tahun 2018 sebesar Rp 4.550.000.000. Sejak tahun 2004-2018, modal yang disertakan mencapai Rp 39 miliar atau 3,9 persen dari total Rp 1 triliun.
”Kalau untuk penyertaan modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas Tahun 2018 sebesar Rp 1.500.000.000, dan juga dilakukan penyertaan modal dalam untuk barang aset,” tuturnya.
Selanjutnya, terkait Raperda Pilkades, di dalam pokok ketentuan pasal 33 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945, tidak berkekuatan hukum mengikat, dan berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pilkades.
”Dalam perda tersebut, calon kades tidak hanya sebatas penduduk desa yang bersangkutan, melainkan segenap warga Negara Indonesia. Itulah yang ingin kita ubah,” ujarnya.
Dia menambahkan, pengajuan ketiga raperda tersebut, dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan, menyiapkan dan menyempurnakan, sekaligus juga akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi para aparatur daerah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya. (arm/yit)