SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 07 Maret 2018 08:55
Arton Ajukan Tiga Raperda, Apa Saja?
SERAHKAN : Bupati Gumas Arton S Dohong menyerahkan draf tiga buah raperda Kabupaten Gumas, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD H Gumer untuk dibahas lebih lanjut, pada Rapat Paripurna ke 1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018, Selasa (6/3) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tiga buah raperda itu yakni tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PT Bank Pembangunan Kalteng, perubahan keenam atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM, serta perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan, dalam raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PT Bank Pembangunan Kalteng, jumlah modal yang disertakan pada tahun 2018 sebesar Rp 4.550.000.000. Sejak tahun 2004-2018, modal yang disertakan mencapai Rp 39 miliar atau 3,9 persen dari total Rp 1 triliun.

”Kalau untuk penyertaan modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas Tahun 2018 sebesar Rp 1.500.000.000, dan juga dilakukan penyertaan modal dalam untuk barang aset,” tuturnya.

Selanjutnya, terkait Raperda Pilkades, di dalam pokok ketentuan pasal 33 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945, tidak berkekuatan hukum mengikat, dan berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pilkades.

”Dalam perda tersebut, calon kades tidak hanya sebatas penduduk desa yang bersangkutan, melainkan segenap warga Negara Indonesia. Itulah yang ingin kita ubah,” ujarnya.

Dia menambahkan, pengajuan ketiga raperda tersebut, dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan, menyiapkan dan menyempurnakan, sekaligus juga akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi para aparatur daerah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers