KUALA KURUN – Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sepakat membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
”Dari fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa ketiga raperda tersebut dapat diterima untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif, sesuai dengan jadwal yang nanti akan ditetapkan,” ucap Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDIP Nomi Aprilia pada rapat paripurna ke 2 masa persidangan II Tahun Sidang 2018, Rabu (7/3).
Kemudian, Jubir Fraksi Golkar Helfrit Tiong mengatakan bahwa pihaknya dapat menerima ketiga raperda tersebut untuk dibahas bersama, dengan harapan agar dapat mencapai hasil yang maksimal, sebagai produk hukum daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Jangan sampai produk hukum daerah kita bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada di atasnya,” ujar dia.
Lalu, Jubir Fraksi Partai NasDem Riantoe juga menyatakan bahwa pihaknya menyepakati ketiga buah raperda tersebut. Namun, yang perlu diperhatikan, kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang akan mendapat penyertaan modal, agar bisa meningkatkan kualitas air di Kota Kuala Kurun.
”Kalau sudah mendapatkan penyertaan modal, tentunya juga harus dibarengi dengan kualitas air dari PDAM tersebut,” tuturnya.
Terakhir, Ketua Fraksi Partai Demokrat Iswan B Guna dan Jubir Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia (F-GPI) Rodie A Dohong mengakui, pihaknya juga menyetujui terkait dengan ketiga raperda yang telah diajukan oleh pemerintah setempat, untuk dibahas secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif, sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama.
”Mengingat peran dan fungsi legislatif dalam hal pembentukan peraturan daerah (perda) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihaknya setuju dan menerima, agar tiga buah raperda tersebut dibahas bersama-sama,” terangnya.
Sebelumnya, Pemkab Gumas menyampaikan tiga buah raperda ke DPRD setempat, yakni tentang penyertaan modal Pemkab Gumas pada PT Bank Pembangunan Kalteng, perubahan keenam atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM, serta perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa (pilkades). (arm/yit)