SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotim mengingatkan kepada seluruh aparatur desa agar benar-benar mengelola dana desa untuk kemajuan desa. Sebab, dana tersebut tidak akan abadi dan suatu saat nanti pencairannya akan dihentikan.
Kepala DPMD Kotim Redy Setiawan mengatakan, sejak terbitnya undang-undang desa, pembangunan di desa sudah terlihat ada kemajuan secara drastis. Desa telah didanai oleh pemerintah pusat untuk memajukan desa masing-masing.
”Perlu diingat, dana desa yang diterima setiap tahun itu tidak abadi. Dalam artian bantuan itu akan bisa dihentikan oleh pemerintah kapan pun. Untuk itu, saya harap, gunakan dana desa untuk keperluan memajukan desa bukan sebaliknya,” ucapnya, Rabu (7/3).
Mumpung kesempatan menggunakan dana desa untuk pembangunan itu masih tersebut lebar, lanjutnya, gunakan sebaik mungkin dengan cara dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masing-masing. Misalnya, untuk membuka usaha potensial di desa.
”Saya harapkan agar desa mengembangkan diri melalui berbagai peluang usaha yang ditangani melalui BUMDes. Melalui cara seperti itu, desa akan lebih mandiri dan apabila bantuan itu kelak dihentikan maka desa sudah punya pendapatan,” ujar Redy.
Ada beberapa peluang usaha yang bisa dikembangkan di desa masing-masing, misalnya membuka usaha isi ulang air bersih, perbengkelan, cukup rambut, tambak, kolam terpal ikan, dan jenis usaha lainnya yang sesuai dengan potensi desa.
”Harapan saya, dengan adanya BUMDes, desa akan lebih berkembang dan tentunya lebih ke depannya desa itu sudah punya modal sendiri untuk pendapatan asli desa (PAD),” pungkasnya. (fin/ign)