KUALA KURUN – Tim dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan KPP Pratama Palangka Raya turun langsung ke areal PT Sinar Usaha Sejati (SUS) di Desa Tumbang Maraya, Kecamatan Damang Batu. Kedatangan mereka untuk menagih pembayaran pajak perusahaan yang menunggak sejak tahun 2014.
”Sejak tahun 2014 sampai sekarang, pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB-P3) tidak pernah dibayarkan. Sekarang ini, tunggakan pajaknya mencapai Rp 500 juta,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gumas Hansli Gonak kepada Radar Sampit, Rabu (7/3) sore.
Atas tunggakan tersebut, kata dia, pihaknya bersama KPP Pratama Palangka Raya langsung ke lapangan. Di samping melihat aktivitas pertambangan, juga untuk melakukan penagihan sehingga mampu mengoptimalkan pendapatan daerah, yakni PBB-P3.
”Saat tiba di areal PT SUS, kita hanya diterima oleh tiga orang petugas keamanan, sedangkan operasional perusahaan tersebut telah dihentikan untuk sementara. Ketika kita akan melakukan penyitaan, tidak ada barang berharga yang bisa disita,” tuturnya.
Setelah ke lapangan, lanjut dia, nantinya pihak KPP Pratama akan memanggil pihak PT SUS untuk membayar tunggakan pajak mereka. Mengenai sanksi apabila tidak dibayar, ini tergantung dari proses administrasi yang dilakukan KPP Pratama.
”Apabila pajak PT SUS ini berhasil tertagih, kita pun akan diuntungkan. Pasalnya, dalam proses bagi hasil dari sektor PBB-P3 ini, 70 persen untuk Kabupaten Gumas dan 30 persen untuk pemerintah pusat,” ujar Mantan Camat Kurun ini.
Dia pun berharap, piutang pajak dari PT SUS dapat segera diselesaikan, sehingga dari bagi hasil pendapatan PBB-P3 untuk Kabupaten Gumas dapat bertambah.
”Jika ini tertagih, maka akan menambah pendapatan pajak daerah untuk Kabupaten Gumas,” tandasnya. (arm/yit)