SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 10 Maret 2018 14:08
Pembangunan Empat Desa Terhambat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Efendi

PANGKALAN BUN-Empat desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terancam tak bisa melaksanakan program pembangunan di tahun 2018 ini. Penyebabnya, Dana Desa untuk tahun ini terancam tidak bisa dikucurkan. Keempat desa tersebut antara lain Desa Kubu dan Sekonyer, di Kecamatan Kumai, Desa Makarti Jaya, di Kecamatan Pangkalan Lada dan Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Efendi bahwa penyebab tidak bisa cairnya Dana Desa diduga akibat sisa anggaran tahun lalu yang tidak termanfaatkan cukup banyak atau lebih dari 30 persen.  Munculnya sisa dana tersebut diakibatkan oleh beberapa hal, diantaranya terlambat mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, serta pengelolaannya yang bermasalah.

”Jadi kita masih menunggu petunjuknya seperti apa, karena aturan untuk pencairan itu belum keluar. Nanti baru bisa kita lihat apakah empat desa itu benar-benar tidak bisa keluar dana desanya atau tidak,”terangnya, Jumat (9/3) kemarin.

Rustam juga menuturkan, bila benar nantinya dana desa di empat desa tersebut tidak bisa dicairkan, maka akan sangat menghambat proses pembangunan. Menurutnya, tidak semua dari desa-desa tersebut secara sengaja terlambat membuat APBDes atau pun lambat dalam melaporkan realisasi penggunaan dana desa sebelumnya.

”Contohnya Desa Sungai Hijau, saat itu kepala desanya sakit keras dan menjalani perawatan di Jawa. Sehingga jalannya pemerintahan desa menjadi terhambat, dan kondisi sakit itu tentu bukan sesuatu yang disengaja. Berbeda kasusnya dengan Desa Makarti Jaya, yang ternyata memang ada penyalahgunaan anggaran di sana,”paparnya.

Diharapkannya, keempat desa tersebut diharapkan tetap menjalankan pemerintahan seperti biasa dan jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terhambat, akibat kabar tersebut.

”Aturan pencairan dana desa juga berubah, dari dua tahap menjadi tiga tahap. Jadi kita juga masih menunggu keluarnya aturan pencairan itu,”tandas Rustam. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers