SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 10 Maret 2018 14:08
Pembangunan Empat Desa Terhambat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Efendi

PANGKALAN BUN-Empat desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terancam tak bisa melaksanakan program pembangunan di tahun 2018 ini. Penyebabnya, Dana Desa untuk tahun ini terancam tidak bisa dikucurkan. Keempat desa tersebut antara lain Desa Kubu dan Sekonyer, di Kecamatan Kumai, Desa Makarti Jaya, di Kecamatan Pangkalan Lada dan Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Efendi bahwa penyebab tidak bisa cairnya Dana Desa diduga akibat sisa anggaran tahun lalu yang tidak termanfaatkan cukup banyak atau lebih dari 30 persen.  Munculnya sisa dana tersebut diakibatkan oleh beberapa hal, diantaranya terlambat mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, serta pengelolaannya yang bermasalah.

”Jadi kita masih menunggu petunjuknya seperti apa, karena aturan untuk pencairan itu belum keluar. Nanti baru bisa kita lihat apakah empat desa itu benar-benar tidak bisa keluar dana desanya atau tidak,”terangnya, Jumat (9/3) kemarin.

Rustam juga menuturkan, bila benar nantinya dana desa di empat desa tersebut tidak bisa dicairkan, maka akan sangat menghambat proses pembangunan. Menurutnya, tidak semua dari desa-desa tersebut secara sengaja terlambat membuat APBDes atau pun lambat dalam melaporkan realisasi penggunaan dana desa sebelumnya.

”Contohnya Desa Sungai Hijau, saat itu kepala desanya sakit keras dan menjalani perawatan di Jawa. Sehingga jalannya pemerintahan desa menjadi terhambat, dan kondisi sakit itu tentu bukan sesuatu yang disengaja. Berbeda kasusnya dengan Desa Makarti Jaya, yang ternyata memang ada penyalahgunaan anggaran di sana,”paparnya.

Diharapkannya, keempat desa tersebut diharapkan tetap menjalankan pemerintahan seperti biasa dan jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terhambat, akibat kabar tersebut.

”Aturan pencairan dana desa juga berubah, dari dua tahap menjadi tiga tahap. Jadi kita juga masih menunggu keluarnya aturan pencairan itu,”tandas Rustam. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers