PANGKALAN BUN-Empat desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terancam tak bisa melaksanakan program pembangunan di tahun 2018 ini. Penyebabnya, Dana Desa untuk tahun ini terancam tidak bisa dikucurkan. Keempat desa tersebut antara lain Desa Kubu dan Sekonyer, di Kecamatan Kumai, Desa Makarti Jaya, di Kecamatan Pangkalan Lada dan Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Efendi bahwa penyebab tidak bisa cairnya Dana Desa diduga akibat sisa anggaran tahun lalu yang tidak termanfaatkan cukup banyak atau lebih dari 30 persen. Munculnya sisa dana tersebut diakibatkan oleh beberapa hal, diantaranya terlambat mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, serta pengelolaannya yang bermasalah.
”Jadi kita masih menunggu petunjuknya seperti apa, karena aturan untuk pencairan itu belum keluar. Nanti baru bisa kita lihat apakah empat desa itu benar-benar tidak bisa keluar dana desanya atau tidak,”terangnya, Jumat (9/3) kemarin.
Rustam juga menuturkan, bila benar nantinya dana desa di empat desa tersebut tidak bisa dicairkan, maka akan sangat menghambat proses pembangunan. Menurutnya, tidak semua dari desa-desa tersebut secara sengaja terlambat membuat APBDes atau pun lambat dalam melaporkan realisasi penggunaan dana desa sebelumnya.
”Contohnya Desa Sungai Hijau, saat itu kepala desanya sakit keras dan menjalani perawatan di Jawa. Sehingga jalannya pemerintahan desa menjadi terhambat, dan kondisi sakit itu tentu bukan sesuatu yang disengaja. Berbeda kasusnya dengan Desa Makarti Jaya, yang ternyata memang ada penyalahgunaan anggaran di sana,”paparnya.
Diharapkannya, keempat desa tersebut diharapkan tetap menjalankan pemerintahan seperti biasa dan jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terhambat, akibat kabar tersebut.
”Aturan pencairan dana desa juga berubah, dari dua tahap menjadi tiga tahap. Jadi kita juga masih menunggu keluarnya aturan pencairan itu,”tandas Rustam. (sla/gus)