PALANGKA RAYA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya mengendus beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tak netral. Bahkan diduga ikut terlibat mengkampanyekan salah satu paslon, baik itu berpose bersama maupun mengajak masyarakat memilih paslon tertentu.
Kecurigaan ini disampaikan langsung Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya Endrawati dan berjanji akan memanggil oknum-oknum ASN tersebut ke kantor Panwaslu, Rabu (14/3).
“Iya, kami temukan dugaan keterlibatan para oknum ASN untuk mengkampanyekan paslon tertentu. Kita sudah ada datanya maka itu nanti akan dipanggil ke Panwaslu untuk dikonfirmasi dan klarifikasi tentang temuan tersebut,” ujarnya, Selasa (13/3) tanpa menyebut ASN itu dari pemerintah kota (Pemkot) atau pemerintah provinsi (Pemprov).
Perempuan yang kerap disapa Endra ini mengatakan memang belum bisa memastikan keterlibatan tersebut, hanya saja arah dugaan ketidaknetralan ASN itu ada.
“Ada empat orang ASN yang akan dipanggil. Dugaannya mengikuti rangkaian kampanye salah satu paslon. Nah itu sudah tak benar ingat ASN itu netral,” tegasnya.
Lebih lanjut, dugaan itu pula timbul karena ASN itu mengikuti kampanye dengan menggunakan atribut kepengawaian dan mengacungkan jari, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan jargon paslon tertentu.
”Kita masih minta klarifikasi, bilamana itu benar maka akan ditindak lanjuti sesuai aturan berlaku. Itu temuan kami dilapangan, baik medsos maupun hal lainnya,” ancam Endra.
Endra menegaskan memang tidak semua paslon melanggar aturan, hanya saja masih ada paslon yang belum mentati aturan kampanye.
”Kami mengimbau agar selalu melaporkan jadwal kampanye kepada panwaslu baik itu tatap muka, terbatas maupun lainnya. Saya tegaskan tanpa pengawasan pilkada ini bisa dinyatakan tidak sah,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut wanita berjilbab ini, panwaslu juga terus akan melakukan penertiban APK para paslon, karena masih ada terdapat APN dipasang diluar ketentuan dan aturan yang berlaku.
”Jadi sebelum kita tertibkan maka itu semua tim kampanye harus segera membersihkan APK dipasang di luar ketentuan sesuai kesepakatan bersama.
Endra menambahkan pihaknya berharap pula tim kampaye segera merapikan alat sosialisasi yang masih berhamburan di seluruh kota Palangka Raya sebelum disurati kembali oleh Panwaslu. Maka itu diminta untuk merapikan sendiri APK tersebut dan sebelum tanggal 15 Maret, APK tersebut sudah rapi dan tidak ditemukan lagi terpasang disembarangan tempat. ”Jadi segera bersihkan biar tidak ditertibkan,” pungkasnya.(daq/vin)