SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur melakukan pendataan ke ruang rawat inap psikiatri RSUD dr. Murjani Rabu (14/3) Sore. Ruang Teratai yang telah diresmikan pada 28 April 2017 lalu itu terdapat delapan penderita gangguan kesehatan jiwa. Dua di antaranya tidak memiliki identitas diri. Oleh karenanya, pihak dari rumah sakit meminta disdukcapil melakukan pendataan.
Kepala Disdukcapil Kotim Agus Suryo Wahyudi mengatakan, jumlah penduduk Kotim per Februari 2018 sebanyak 428.439 ribu. Sebanyak 294.133 jiwa wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Disdukcapil menargetkan Juli mendatang semua penduduk di atas 17 tahun memiliki KTP. Pendataan dilakukan di semua tempat, dari kota hingga desa. Termasuk di RSUD dr Murjani Sampit.
Kepala Seksi Pelayanan Medik dr. Yulia Nafiany mengatakan, pendataan dua orang ini dilakukan karena tidak memiliki identitas. Sejak masuk rawat inap sudah diabaikan keluarganya. Pihak rumah sakit sudah berupaya menelpon keluarga pasien, tapi tidak pernah diangat.
”Akhirnya kami meminta disdukcapil untuk melakukan pendataan identitas diri agar bisa diuruskan jaminan kesehatannya melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial),” ujar dr. Yulia kemarin.
Pasien gangguan kesehatan jiwa ini secara kognitif itu tidak terganggu. Seolah-olah mereka berhalusinasi. Seakan-akan orang yang melihat mereka ini ngomongin mereka, padahal tidak begitu. Tapi secara kognitif, mereka memahami instruksi.
Sementara itu, Kepala Ruang Terarati Akhmad Suryani menyampaikan, pasien di Ruang Teratai merupakan pasien rujukan dari Palangka Raya, Pangkalan Bun, Seruyan, Samuda, Lamandau. “Yang akut memang diharuskan untuk dirawat inap. Namun untuk wilayah Sampit ini memang jarang terjadi orang yang terkena gangguan kesehatan jiwa, kebanyakan memang dari luar daerah,” ujar Akhmad. (rm-87/yit)