PANGKALAN BUN - EN (46) warga jalan A Yani RT.32, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar, Kamis (15/3). Pelaku pemerkosaan terhadap UN (17), yang juga akan tirinya ini diringkus di sebuah bengkel tambal ban daerah Simpang Runtu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolrer Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo menuturkan, pelaku EN telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak tiri pelaku di kediamannya sendiri. Aksi bejat itu dilakukannya saat ibu kandung korban tidak berada di rumah, dengan cara mengancam korban.
"Dengan cara mengancam, jika tidak mau pelaku tidak akan mau membiayai sekolah korban," ujar Tri, Jumat (16/3) malam kepada Radar Pangkalan Bun.
Tri meneruskan, korban UN (17) telah disetubuhi oleh pelaku sejak tahun 2015 saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP dan korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 20 kali. Akibatnya, saat kasus ini terungkap, korban telah hamil dan kini usia kandungannya jalan enam bulan.
"Kronologis kejadian pada hari Minggu 11 Maret 2018 sekitar pukul 08.30 WIB di tempat tinggal mereka, ibu kandung korban melapor pada hari Kamis (15/3) sekitar pukul 09.00 WIB," ungkapnya.
Tri menerangkan, setelah mendapatkan laporan pihaknya mendatangi tempat kejadian dan melakukan penyelidikan serta membawa korban ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, untuk melakukan visum. Selanjutnya pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan pelaku, serta mengumpulkan barang bukti.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap saat ibu korban, MS (40), melaporkan suaminya ke Polres Kobar, Kamis (15/3) lalu.
”Semula korban curhat dengan temannya yang tidak jauh dari rumahnya, bahwa dia hamil enam bulan. Yang melakukan ayah tirinya. Dari pengakuan itu, teman korban menyampaikan ke ibu korban,” kata warga sekitar, EK, Kamis (15/3).
Ibu korban yang tidak terima perlakuan suami terhadap anak kandungnya, tidak hanya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kobar. Korban juga menjalani visum di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Rabu (14/3) malam.
Menurut EK, perbuatan bejat tersebut terjadi antara Juli atau Agustus 2017 di kamar kos yang mereka tinggali. Korban diperkosa saat kos tersebut dalam keadaan sepi. (jok/gus)