KUALA KURUN–Setelah melalui tahap verifikasi administrasi, tahapan selanjutnya dalam pelaksanaan lomba desa tingkat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) adalah penilaian klarifikasi faktual di lapangan. Saat ini, tim penilai dari berbagai satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) telah berangkat ke delapan desa yang akan memperebutkan status sebagai desa dengan pemerintahan terbaik.
”Setiap desa yang berpartisipasi dalam lomba desa ini akan kita sambangi satu per satu, dengan melakukan penilaian klarifikasi faktual lapangan, yang dimulai pada 18-22 Maret 2018,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Yulius Agau melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Novi Rela kepada Radar Sampit, Selasa (20/3).
Ada beberapa indikator penilaian yang dilakukan dalam pelaksanaan klarifikasi faktual lapangan, yakni evaluasi bidang pemerintahan, kinerja, inisiatif, kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat, penerapan e-goverment, pelestarian adat dan budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan kapasitas masyarakat.
”Salah satu instrumen penilaian yang menjadi perhatian kita adalah terkait keaktifan pengurus dan kader tim pengerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (TP-PKK) yang ada di desa tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Gumas Jepin mengatakan, penilaian klarifikasi lapangan dimulai dari Desa Tusang Raya, Kecamatan Rungan Barat, lalu Desa Luwuk Tukau, Kecamatan Manuhing Raya, berlanjut ke Desa Belawan Mulya, Desa Jangkit, Desa Tewai Baru, Desa Tumbang Danau, Desa Teluk Lawah, dan berakhir di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun.
”Nantinya setelah tahap penilaian klarifikasi lapangan, maka akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yakni paparan dari calon juara dan penetapan pemenang,” terangnya.
Dia menambahkan, lomba desa ini bertujuan mendorong usaha pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat desa atas dasar tekad serta dengan kekuatannya sendiri, dan untuk mengetahui kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat desa.
”Selain itu, ini juga untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup ekonomi, politik, sosial dan budaya, serta mewujudkan ketertiban dan keamanan, menetapkan masyarakat desa yang berprestasi dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat,” tandasnya. (arm/yit)