SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 22 Maret 2018 12:23
Tata Ruang Terkendala Status Kawasan
PAPARAN: Bupati Kobar Hj Nurhidayah membuka kegiatan sosialisai perundang-undangan penataan ruang, di Aula Bappeda Kobar.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Sesuai amanah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang adalah pembagian kewenangan yang tegas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang. Sehingga hal ini memberikan kejelasan tugas dan tanggungjawab masing-masing tingkat pemerintah, termasuk peran pemerintah pusat dan provinsi.

 “Saat ini kondisi tata ruang kita Kabupaten Kobar belum bisa diaplikasikan untuk masyarakat karena terhambat status kawasan,” ujar Bupati Kobar Hj Nurhidayah, usai membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang, di Aula Bappeda Kobar, Rabu (21/3).

 Nurhidayah meneruskan, dalam pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang nasional, provinsi mau pun kabupaten/kota. Kemudian mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, di mana pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

 ”Karena ini salah satu tujuan kita untuk mengupayakan lahan masyarakat yang bisa masuk di dalam persiapan tata ruang kita ke depan. Cepat atau lambat, kemajuan Kabupaten Kobar juga untuk pengembangan ke depan,” imbuhnya.

 Nurhidayah melanjutkan, urusan tata ruang juga tidak dapat dilepaskan dari pengembangan perkotaan dan perdesaan, maupun pengembangan wilayah strategis dan khusus lainnya. Harus ada upaya paduserasi sektoral perubahan positif dalam penataan ruang dan pertanahan.

 ”Perubahan ini harus lebih peka terhadap pelayanan masyarakat umum, kepastian hukum dan pada gilirannya membawa Kabupaten Kobar menjadi semakin kompetitif di konstelasi regional,” pungkasnya. (jok/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers