PANGKALAN BUN - Sesuai amanah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang adalah pembagian kewenangan yang tegas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang. Sehingga hal ini memberikan kejelasan tugas dan tanggungjawab masing-masing tingkat pemerintah, termasuk peran pemerintah pusat dan provinsi.
“Saat ini kondisi tata ruang kita Kabupaten Kobar belum bisa diaplikasikan untuk masyarakat karena terhambat status kawasan,” ujar Bupati Kobar Hj Nurhidayah, usai membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang, di Aula Bappeda Kobar, Rabu (21/3).
Nurhidayah meneruskan, dalam pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang nasional, provinsi mau pun kabupaten/kota. Kemudian mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, di mana pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
”Karena ini salah satu tujuan kita untuk mengupayakan lahan masyarakat yang bisa masuk di dalam persiapan tata ruang kita ke depan. Cepat atau lambat, kemajuan Kabupaten Kobar juga untuk pengembangan ke depan,” imbuhnya.
Nurhidayah melanjutkan, urusan tata ruang juga tidak dapat dilepaskan dari pengembangan perkotaan dan perdesaan, maupun pengembangan wilayah strategis dan khusus lainnya. Harus ada upaya paduserasi sektoral perubahan positif dalam penataan ruang dan pertanahan.
”Perubahan ini harus lebih peka terhadap pelayanan masyarakat umum, kepastian hukum dan pada gilirannya membawa Kabupaten Kobar menjadi semakin kompetitif di konstelasi regional,” pungkasnya. (jok/gus)